Pejabat Polisi di Luwu Diduga Terlibat Peredaran Narkotika, Kapolda Sulsel: Jika Terbukti Tak Ada Toleransi

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Pejabat Polisi inisial IS (37 tahun) yang bertugas di jajaran Polres Luwu, Sulawesi Selatan dan diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dan pil ekstasi telah dicopot dari jabatannya.

“Sudah kami copot, kami ganti dengan anggota yang kita anggap mempunyai kemampuan dan mempunyai tanggungjawab,” ucap Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana, saat ditemui di Makassar, Kamis (20/1/2022) malam.

Nana menegaskan, tak ada toleransi bagi seluruh jajarannya di Polda Sulsel apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum, terutama penyalahgunaan narkotika.

“Yang jelas setiap anggota yang melakukan pidana ataupun pelanggaran akan kami tindak dengan tegas,” ujar Nana.

Mantan Kapolda Metro Jaya ini juga menegaskan, jika Bripka IS terbukti terlibat langsung dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika maka akan diproses secara pidana.

“Sampai saat ini baru dalam pemeriksaan propam, seandainya hasil pemeriksaan propam yang bersangkutan terlibat langsung dalam peredaran narkoba, maka kita akan serahkan ke Direktorat Narkoba Polda Sulsel untuk kita proses secara pidana umum,” kata Nana.

Adapun terkait sangsi pemecatan pada terduga pelaku, Nana menyebut masih akan menunggu hasil pemeriksaan Propam Polda Sulsel.

“Ini akan kita lihat sejauh mana keterlibatan dia dalam peredaran narkoba tersebut. Ini sedang diproses di Propam dan memang kalau jelas ada keterlibatan yang bersangkutan dengan bukti-bukti yang ada ini akan kami pidana umumkan,” tegasnya.

Kasus ini sendiri bermula saat IS bersama dengan satu orang temannya inisial SA (46 tahun) diamankan pada Sabtu (15/1) lalu, sekitar pukul 17.40 Wita. Kedua pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/13/I/2022/SPKT Polres Luwu, tanggal 15 Januari 2022.

Dari keterangan Polisi, kedua pelaku diamankan di kantor jasa pengiriman barang J&T Express yang terletak di Jalan Poros Belopa-Makassar tepatnya di Jalan Sungai Paremang, Kelurahan Tanamanai, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu.

Kedua pelaku ini diamankan berdasarkan hasil penyelidikan dan interogasi dari pelaku yang telah diamankan sebelumnya yakni Andry Murad alias Ballantong bahwa akan datang paket kiriman barang yang berisi narkotika jenis sabu dari luar kota tujuan ke Kota Belopa dengan modus alat kosmetik dikirim melalui jasa pengiriman barang.

Sehingga personil Satuan Resnarkoba Polres Luwu melakukan control delivery atau pengawasan di kantor jasa pengiriman barang tersebut. Dimana personil Sat Narkoba melakukan koordinasi dengan karyawan kantor J&T Express untuk mengecek semua kiriman paket barang yang nama pengirim atas nama Khaira Salon tujuan Kota Belopa.

Dari hasil koordinasi dengan kepala J&T Express kota Belopa ditemukan 1 dos paket kiriman barang yang nama pengirim atas nama Khaira Salon telah tiba, maka karyawan kantor J&T segera menghubungi nomor handphone atas nama penerima barang dan diarahkan untuk segera mengambil barangnya di kantor jasa pengiriman barang J&T Belopa.

Tak lama setelah komunikasi tersebut datanglah pelaku yakni Syafar Abbas alias Caplo di kantor J&T untuk mengambil paket kiriman barangnya dengan menunjukkan kode resi pengiriman JD0158792893.

Setelah pelaku menerima paket kirimannya yang diduga isinya narkotika jenis sabu kemudian personil Sat Resnarkoba menghampiri pelaku dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap Syafar Abbas.

Setelah diintrogasi pelaku kemudian mengakui bahwa paket kiriman barang tersebut, namun ia mengaku hanya disuruh oleh temannya yakni Bripka IS.

Selanjutnya dilakukan pengembangan tempat terduga pelaku menunggu paket kiriman tersebut, lalu ditemukan IS sedang berada di depan rumah seseorang dan langsung dilakukan penangkapan.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan 2 bungkusan plastik berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 55,76 gram, 34 butir pil ekstasy warna merah (Inex). 1 unit HP android merek OPPO, 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha N-max warna hitam serta beberapa bungkus permen yang digunakan pelaku untuk membungkus inex.

Adapun Pasal yang dipersangkakan terhadap kedua pelaku yakni Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Cr3)

  • Bagikan

Exit mobile version