Melihat perbandingan besaran potensi zakat dengan jumlah penduduk yang miskin di Indonesia, berbagai pihak menilai, zakat memungkinkan membantu pemulihan ekonomi nasional dan membantu mereka yang tergolong miskin. Dana zakat sangat potensial untuk mengentaskan kemiskinan.
Kewajiban zakat tidak hanya berperan mencegah penumpukan kekayaan pada segelintir orang, melainkan juga agar orang yang “kaya” dapat mendistribusikan harta kekayaannya kepada fakir dan miskin atau golongan lain yang berhak berdasarkan tuntunan syar’i (QS. At-Taubah/9: 60).
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah meluncurkan Gerakan Cinta Zakat di Istana Negara, 15 April 2021.
“Zakat adalah kewajiban bagi umat Islam untuk berbagi kebahagiaan dengan sesama,’’ kata Presiden dalam forum yang dihadiri oleh Wakil Presiden, KH. Ma’ruf Amin bersama sejumlah menteri, dan diikuti secara online sejumlah Gubernur.
“Kami menghimbau seluruh pejabat di tanah air membayar zakat di amil yang resmi,’’ tambah Presiden.
***
Komisioner Baznas Kota Makassar periode 2021-2026, sejak dilantik oleh Wali Kota Makassar, 28 April 2021 telah melakukan beragam kegiatan sosialisasi untuk membangkitkan kesadaran cinta zakat masyarakat muslim Makassar. Dalam proses sosialisasi itu, setidaknya ada empat “kendala” yang menyebabkan target pengumpulan zakat belum maksimal sesuai potensi yang ada dalam masyarakat muslim Makassar.
Pertama, sebagian masyarakat hanya memiliki kesadaran untuk membayar zakat fitrah. Warga muslim Makassar umumnya “berduyun-duyun” ke masjid-masjid untuk membayar zakat fitrahnya, terutama pada hari-hari pekan terakhir menjelang Idulfitri.
Kedua, sebagian masyarakat muslim Makassar yang sadar dengan kewajiban zakat mal (harta), menjadikan Ramadan sebagai bulan haul untuk membayar zakat hartanya. Indikatornya, antara lain, dapat dilihat pada besaran zakat yang terkumpul di Baznas Makassar, cenderung meningkat jumlahnya selama bulan Ramadan.