Ketiga, sebagian masyarakat muslim Makassar masih kurang memahami bahwa selain kewajiban membayar zakat fitrah, mereka yang memiliki kemampuan juga wajib menunaikan zakat harta. Mereka yang paham dengan kewajiban itu, ada yang “bingung” cara menghitung jumlah zakat hartanya itu, dan di mana zakatnya harus dibayar, tapi “enggan” bertanya.
Keempat, ada juga masyarakat muslim Makassar yang cukup memahami kewajiban zakat harta, mengetahui cara menghitung zakat (nisab dan haul-nya), memahami lembaga resmi untuk membayar zakat, namun berusaha “menghindar” dengan beragam “dalih”, yang bagi muzaki bersangkutan dapat “menyelamatkannya” dari kewajiban zakat. Golongan ini membutuhkan perjuangan lebih maksimal.
Untuk membangkitkan Gerakan Cinta Zakat masyarakat muslim Makassar, Wali Kota Makassar, Muhammad Ramdhan Pomanto menggagas rapat koordinasi (Rakor) zakat, pekan ini. Rakor diharapkan dihadiri berbagai kalangan dari lintas institusi, agar menjadi bagian dari upaya bersama untuk membangun semangat dan kesadaran berzakat yang taat pada tuntunan syar’i dan taat terhadap ketentuan regulasi.
Perjuangan untuk membangkitkan kesadaran dan memaksimalkan Gerakan Cinta Zakat bagi masyarakat muslim Makassar, dapat dipetakan lebih baik dan lebih tepat sasaran, jika Baznas Makassar memiliki database yang valid tentang potensi muzaki maupun mustahik yang menjadi sasaran program. (*)
Wallahu ‘alam Bish-Shawab.
Waspada Santing
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bosowa, Makassar