“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, mualaf (yang dilunakkan hatinya), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana,” (QS. At-Taubah/9: 60)
ZAKAT sebagai kewajiban bagi umat Islam untuk mengeluarkan sejumlah harta tertentu. Ada dua jenis zakat, yakni zakat fitrah dan zakat mal atau zakat harta. Sebagai salah satu rukun Islam, zakat ditunaikan untuk diberikan–terutama–kepada golongan fakir dan miskin karena tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Berdasarkan outlook data zakat 2021 Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), total potensi zakat di Indonesia, sebesar Rp327,6 triliun. Ragam jenis potensi zakat itu: zakat pertanian Rp19,9 triliun, zakat peternakan Rp19,51 triliun, zakat uang Rp58,78 triliun, zakat penghasilan, zakat jasa Rp139,7 triliun, dan zakat perusahaan Rp 144,5 triliun.
Data riset Baznas menyebutkan, dari total potensi zakat yang mencapai Rp327,6 triliun itu, yang terealisasi dalam pengumpulan mencapai Rp71,4 triliun atau sekitar 21,7 persen.
Namun, dari jumlah itu hanya Rp10,2 triliun yang dikumpulkan oleh organisasi pengelola zakat (OPZ) resmi, yakni Baznas–dan lembaga yang mendapatkan legalitas melalui Baznas. Sebanyak Rp61,2 triliun dikumpulkan tidak melalui OPZ yang resmi.
Berdasarkan data Administrasi Kependudukan per Juni 2021, jumlah penduduk Indonesia sebanyak 272.229.372. Sedangkan Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, jumlah penduduk fakir dan miskin di Indonesia per September 2021 sebesar 26,50 juta orang.