MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel memastikan tak akan melakukan eksekusi terhadap Gedung Persatu Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel. Sebab, pengurus dinilai komitmen terkait pengosongan ruang yang disoal oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal itu terungkap saat dilakukan pertemuan antara Pemprov dan PWI Sulsel di Ruang Rapat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kantor Gubernur Sulsel, Senin (24/1). Agenda ini dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Sulsel, Mujiono.
Pertemuan itu membahas masalah penertiban Gedung PWI di Jalan AP Pettarani, yang tercatat sebagai aset Pemprov Sulsel. Sejumlah perwakilan hadir diantaranya Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulkifli Gani Otto, Ketua PWI Sulsel Agus Alwi Hamu beserta para pengurus, Kabiro Hukum, Keuangan dan Aset Pemprov Sulsel, Polrestabes, Kodimtabes, Brimob, Inspektorat Sulsel.
Pertemuan yang berlangsung selama sekitar dua jam itu, menemui titik terang. Dimana Pemprov Sulsel dan PWI sudah menyepakati beberapa keputusan, salah satu masalah penertiban bisnis warung makanan dan warkop, yang dinilai sebagai temuan oleh BPK.
“PWI sudah siap melakukan penertiban Begos dan warkop dalam areal gedung. Saya harap ke depan tidak ada penertiban. Karena masalahnya sudah semakin terang. Saya sudah bisa pastikan tidak akan ada penertiban,” ujar Mujiono.