MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Sidang perdana enam orang terdakwa kasus penyerangan dan pembunuhan empat anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) di Posramil Kisor, Kabupaten Maybrat, Papua Barat yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar ditunda hingga bulan depan.
Penundaan itu disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Franklin B Tamara dengan didampingi dua anggota Majelis Hakim, Muhammad Yusuf Karim, dan Burhanuddin dalam sidang yang digelar di PN Makassar hari ini, Senin (24/1/2022).
“Sidang ini ditunda dan akan dilanjutkan tanggal 2 Februari 2022,” kata Franklin menutup sidang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sorong, Eko Nuryanto yang diwawancara menjelaskan, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap enam orang terduga pelaku ditunda sebab Penasihat Hukumnya (PH) belum mengantongi surat kuasa.
“Hari ini kita agenda sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap enam tersangka yang diduga melakukan tindak pidana terhadap anggota TNI yang ada di Papua Barat,” kata Eko usai sidang.
“Sesuai dengan penetapan majelis hakim, ini sidang pertama namun karena surat kuasa dari penasehat hukum yang ditunjuk oleh para terdakwa ini belum lengkap sehingga majelis hakim memberikan kesempatan untuk dilengkapi, sehingga sidang ditunda ke hari Rabu tanggal 2 Februari 2022 dengan agenda yang sama,” lanjut Eko.
Ia pun menyampaikan alasan sidang ini dipindahkan dari Pengadilan Negeri Sorong ke Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan dikarenakan adanya keputusan Mahkamah Agung. Dimana dalam keputusan itu salah satu pertimbangan sidang dipindahkan karena masalah keamanan.
“Ada surat keputusan dari Mahkamah Agung terkait pemeriksaanya dilaksanakan di Makassar. Tentu pertimbangan kemanan,” sebutnya.
Dalam kasus ini, enam orang yang diduga pelaku atau terdakwa yakni Maklon Same, Yakobus Worait, Agustinus Yaam, Maikel Yaam, Amos KY, dan Robianus Yaam. Mereka hadir dalam sidang yang digelar secara virtual.
Selain itu, kata Eko mereka juga didakwa pasal primernya Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Subsider Pasal 338 Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau kedua pasal 170 ayat 2 ke 3 atau ketiga pasal 353 ayat 3 KUHP Junto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sekedar diketahui, empat orang anggota TNI AD meninggal dunia diduga setelah diserang kelompok Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Posramil Kisor, Kabupaten Maybrat, Papua Barat, Minggu (12/9) lalu.
Dalam kasus ini Polisi telah menetapkan 17 orang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka disebut berkaitan dengan penyerangan Pos Koramil Persiapan Kisor. Polisi juga sudah menyebarkan tampang para buron tersebut.
Kapolda Papua Barat Irjen Tornagogo Sihombing memerintahkan semua polres jajaran menyebarkan foto beserta identitas DPO penyerang Posramil Kisor tersebut.
“Foto DPO anggota KNPB pelaku tindak pidana penyerangan Posramil Kisor Maybrat yang menyebabkan gugurnya 4 personel TNI AD harus disebar sampai ke pelosok daerah ini,” sebut Irjen Tornagogo waktu ini.