“Jadi tempat kejadian itu adalah lokasi pemancingan, di sana ada gubuk yang sering ditempati terduga pelaku makan dan tidur,” sebut Yayat.
Korban yang dirahasiakan indentitasnya itu disebut sering main di lokasi tersebut. Pada saat itulah korban dipanggil si pelaku dengan modus minta dipijat. MA sendiri sebelum melancarkan aksinya disebut mengiming-imingi korban uang sebesar Rp10.000.
“Disitu mulai dipegang kemaluannya. Terus menerus itu sampai dua minggu (sekitar bulan Januari 2022). Ini terbongkar saat ada anak lain (teman korban) melihat dan melapor. Sering juga didapati kalau (korban) dari gubuk itu jalannya tidak normal. Lalu ditanya lah sama orang tuanya dan diakui semua (mendapat kekerasan seksual),” ungkapnya.
Kasus ini kata Yayat pernah dimediasi oleh Rukun Tetangga (RT) setempat dan pada saat pelaku ditanyai perbuatannya iapun mengakuinya. “Pak RT pertemukan ini (korban) sama pelaku dan dia mengakui khilaf,” ujarnya. (*)