“Dari rangkaian rapat itu, kami menyetujui untuk menindaklanjuti SK Presiden terkait pemberhentian Nurdin Abdullah dan pengusulan pelaksana tugas gubernur menjadi gubernut definitif,” ujar Ina Kartika.
Menurut dia, pihaknya segera mengirim usulan tersebut ke Jakarta. Ina mengatakan, berita acaranya paripurna akan menjadi dasar pengusulan untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri untuk diteruskan ke Sekretariat Negara.
Pro-kontra Pansus Wagub
Dalam rapat paripuran tersebut, tujuh dari sembilan fraksi di DPRD Sulsel serentak mengusulkan dibentuknya panitia khusus (Pansus) pemilihan Wakil Gubernur. Adapun fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Fraksi PDI Perjuangan menilai pembentukan pansus tidak usah terburu-buru.
Kedua fraksi itu merupakan dua dari tiga partai pengusung pasangan Nurdin Abdullah-Andi Sudirman pada Pilgub 2018.
Anggota Fraksi Golkar, Fachruddin Rangga mengatakan tak masalah dengan pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai gubernur dan pengusulan Andi Sudirman sebagai gubenrur definitif.
“Tapi, tak kalah penting sekarang yakni segera membentuk panitia pemilihan wakil gubernur,” singkat Fachruddin.
Anggota Fraksi Gerindra, Adam Muhammad menyebutkan juga berpendapat serupa. “Mekanisme lanjutan mengenai kekosongan wakil gubernur. Salah satunya adalah pembentukan panitia pemilihan,” ujar dia.
Adapun Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ikut sepakat dengan pembentukan pansus wagub. PKS merupakan partai pengusung Nurdi-Sudirman pada Pilgub 2018.
“Kami turut mengusulkan pembentukan panitia pemilihan wakil gubernur sebagai sebuah kebutuhan,” imbuh Sri Rahmi saat membacakan pandangan Fraksi PKS.
Juru bicara Fraksi PAN, Usman Lonta mengaku menerima pemberhentian Nurdin Abdullah. Namun, pihaknya menolak rencana pembentukan Pansus Wagub.
“Pembentukan pansus baru bisa dilakukan setelah seluruh proses pengangkatan Gubernur dilaksanakan,” imbuh Usman.