“Perdanya sudah masuk program legislasi daerah. Nah, untuk Perwalinya kita masih diskusikan dengan Dinas Tata Ruang,” tukasnya.
Terkait Perda tentang PBG, sambung mantan Camat Ujung Pandang ini menyampaikan, poin penting dari aturan ini lebih kepada retribusi atau pembayaran, kemudian teknis perhitungan bangunan gedung.
“Paling penting, nanti ada namanya Sistem Informasi Bangunan Gedung. Jadi, bisa mendaftar online via aplikasi, tidak lewat loketmi lagi. Ini lebih kemudahan ke masyarakat,” pungkasnya. (*)