MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Tata Ruang (Distaru) mengadakan pertemuan di ruang Rapat Dinas Tata Ruang Kota Makassar, Selasa (25/1).
Agendanya, membahas tindaklanjut peraturan pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. Nantinya, regulasi pusat ini akan dibuat turunan berupa Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwali).
Kepala DPMPTSP Kota Makassar, Andi Zulkifli Nanda mengatakan, agenda pertemuan ini membahas mengenai penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Regulasi ini turunan dari UU Cipta Kerja lalu PP 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
“Jadi, kita harus menyesuaikan dengan regulasi derah untuk pelaksanaan PBG ini. Bukan lagi IMB, diganti jadi PBG,” jelas Andi Zulkifli Nanda, Selasa (25/1).
“Nah ini, ini kita mau buat Perda Retribusi PBG dan Perwali tentang Penyelenggaran PBG. Target kita, Mei ini sudah rampung semuanya,” tambahnya.
Dia menjelaskan, penerapan regulasi ini butuh persiapan baik DPMPTSP maupun Dinas Tata Ruang. Perda tentang Retribusi PBG ini sudah disetor ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bepemperda) DPRD Makassar.