BULUKUMBA, RAKYATSULSEL – Pupuk bersubsidi di Bulukumba kembali jadi sorotan. Salah satu penyebabnya adalah ketersediaan pupuk bersubsidi yang langka.
Selain langka, harganya juga diatas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. DPRD Bulukumba sendiri telah menerima aspirasi terkait dengan kelangkaan pupuk bersubsidi ini.
Anggota DPRD Bulukumba, Muhammad Thamrin mengatakan, petani yang berhak mendapat pupuk bersubsidi adalah petani yang namannya terdaftar dalam rencana definif kebutuhan kelompok atau RDKK.
Anggota DPRD Bulukumba dari Fraksi Nasdem, Muhammad Thamrin, menegaskan bila ada distributor menjual pupuk bersubsidi diatas dari HET, maka, itu sudah termasuk pelanggaran.
“Pelanggaran Distributor pupuk bersubsidi yang seperti ini sudah termasuk dalam ranah pidana dan itu bisa dilaporkan ke polisi. Karenanya, banyak atau kurangnya kuota pupuk bersubsidi, semua petani yang punya jatah namanya
terdaftar di E-RDKK,” ujarnya, saat menerima aspirasi kelangkaan pupuk bersubsidi, Selasa (25/1).
Muhammad Thamrin, meminta petani yang mengeluh harus dipastikan dulu apakah namanya terdaftar dalam E-RDKK atau tidak. Bila namanya ada dalam E-RDKK, maka, petani tersebut harus dibantu untuk mendapatkan pupuk subsidi.
Sementara itu, anggota DPRD Bulukumba dari PDIP, Zulkifli Saiye, menegaskan tidak ada kelangkaan pupuk, karena yang dapat jatah pupuk subsidi ini hanya petani yang terdaftar dalam E-RDKK.
Zulkiflie memastikan, petani yang namanya terdaftar dalam E-RDKK semua dapat pupuk bersubsidi. (Sal)