TAKALAR, RAKYATSULSEL – Wakil Bupati Takalar, H. Achmad Daeng Se’re sekaligus Ketua BNK Kabupaten Takalar menghadiri Coffee Morning dalam rangka penguatan Integrated Criminal Justice System (ICJS) khususnya dalam penanganan perkara narkotika bagi pecandu atau penyalahgunaan narkotika, di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar, Selasa ( 25/01/2021).
Adapun Tema dalam Coffee Morning tersebut “Penanganan Pecandu dan Penyalahgunan Narkotika Khususnya di Kabupaten Takalar”.
Tujuan kegiatan ini untuk menyatukan persepsi dari aparat penegak hukum dalam penanganan pecandu narkotika di Takalar.
Dalam coffee morning Kepala BNN Provinsi Sulsel, Brigjen Pol Drs. Grihi Prawijaya, M.Th menyampaikan orang yang mengetahui narkoba belum tentu meninggalkan narkoba.
Artinya dia sudah tahu akan efek dari narkoba tetapi dia tetap memakai. Untuk itu, diperlukan cara atau pendekatan kepada para pengguna narkotika agar dapat menjauhi narkotika.
“Indonesia berada dalam kondisi darurat narkoba, kasus narkoba semakin kompleks. Generasi muda termasuk didalamnya anak-anak merupakan target utama pengedar karena mereka berpotensi menjadi pengguna jangka panjang. Untuk menyelamatkan generasi muda kita, harus diberikan pemahaman dan pendidikan yang bagus agar mereka dapat menghindari narkotika” jelasnya.
Brigjen Pol Drs. Grihi Prawijaya, M.Th menambahkan dalam memberantas narkoba kita harus memotong jaringan pengedaran narkotika sehingga tidak ada lagi pengedar diwilayah kita. Kepada para penyidik saya harap agar menegakkan hukum sesuai dengan aturaWabup menegakkan hukum yang berat terhadap penggunanya sebagai efek jera.
Sementara Ketua BNK Takalar H. Achmad Daeng Se’re pada kesempatan itu, menyampaikan bahwa penanganan dan tindak pidana narkotika itu menjadi tanggungjawab kita bersama yang tidak hanya bergantung pada instansi atau stakeholder tententu.
“Kita ketahui di Kabupaten Takalar tindak pidana narkotika ini juga termasuk yang banyak sekali. Berdasarkan data dari kejaksaan takalar pada tahun 2021 mulai dari bulan Januari-desember sudah menangani perkara tindak pidana narkotika sebanyak 20 perkara, dari jumlah tersebut, terdapat 9 perkara tidak pidana narkotika yang mendapat putusan majelis hakim untuk menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan social di Balai Rehabilitasi BNN Baddoka Makassar dan selebihnya diputus majelis hakim dengan pidana penjara,” jelas Achmad Daeng Se’re.
Ditambahkan sebagai bentuk pencegahan narkotika di Kabupaten Takalar, akan dilakukan sosialisasi di sekolah-sekolah serta di masyarakat tentang bahaya narkoba sehingga tindak pidana penyalahgunaan narkoba dapat berkurang.
Coffee morning dihadiri Kepala Kejaksaan Takalar Salahuddin, SH. MH, Kapolres Takalar AKBP. Beny Murjayanto S.IK. MH, Kepala Pengadilan Negeri Arwana, SH. MH, Kasat Narkoba serta para penyidik Satnarkoba Takalar. diakhir coffee morning dirangkaian dengan penyerahan cendramata dari Kajari Takalar kepada Kepala BNN Provinsi Sulsel dan dari Kepala BNN Provinsi Sulsel kepada Kajari Takalar. (Tir)