Kontrak Proyek Pasar Tempe Wajo Diputus, Rekanan Gugat ke PTUN Makassar

  • Bagikan

Selain itu, Drajat mengaku terkejut saat jalannya proses pengerjaan dimana terjadi perubahan konsep dalam pembangunan Pasar Tempe Wajo itu. Perubahan drastis itu terjadi saat pihaknya diminta untuk membangun Pasar Tempe dengan konsep Bangunan Gedung Hijau (BGH) berbeda dari kontrak awalnya.

“Yang kami sangat terkejut lagi, pada saat kami PCM, tiba-tiba proyek pasar tempe yang kami jalankan ini berubah menjadi konsep BGH berbeda dengan kontrak yang kami tanda tangani saat di Claro yang hanya pasar biasa saja,” ujar dia.

Sehingga adanya perubahan konsep itulah yang kemudian membawa masalah-masalah baru dalam proses pembangunan pasar yang digadang-gadang menjadi percontohan di Indonesia bagian Timur ini.

Pasalnya konsep BGH sendiri baru pertama kali di terapkan di luar Pulau Jawa. Apalagi jika dihitung biaya yang dibutuhkan untuk membangun pasar dengan konsep BGH sudah pasti lebih besar jika dibandingkan dengsn pembangunan sebagaimana konsep yang disepakati sejak awal.

Ia pun mengaku pihaknya sempat mempertanyakan ihwal perubahan konsep pembangunan Pasar Tempe dari gedung pasar biasa menjadi bangunan gedung hijau. Hingga akhirnya PPK menyarankan untuk melakukan perubahan kontrak atau adendum.

“Sehingga dengan perubahan itu, kami pun bersama-sama dengan PU berusaha untuk melakukan adendum perubahan, selama pelaksanaan kita selalu berusaha mengacu dengan konsep PGH sesuai dengan yang diminta meski belum ada dasar karena belum ada perubahan terkait hal itu,” ucap Drajat.

Dalam pemutusan kontrak itu pihak tergugat juga dinilai telah melanggar aturan yang dimana sebelum pemutusan kontrak dilakukan terlebih dahulu pemberian surat peringatan selama 3 kali.

  • Bagikan

Exit mobile version