Kontrak Proyek Pasar Tempe Wajo Diputus, Rekanan Gugat ke PTUN Makassar

  • Bagikan

“Saya diberikan rencana pemutusan kontrak tanpa ada peringatan padahal dalam aturan itu pemutusan kontrak bisa dilakukan tapi harus ada peringatan selama 3 kali dan ini kami belum menerima dan langsung pemutusan Kontrak dan Ini Bencana bagi saya, karena kalau diputuskan kontrak saya bisa di blekslit,” paparnya.

Diketahui, proyek pembangunan Pasar Tempe merupakan proyek strategis nasional percontohan pertama di kawasan Indonesia Timur. Pasar ini dibangun dengan menggunakan Dana APBN Rp45.340.239.338,63 dimenangkan PT Delima Agung Utama yang beralamat di Jl Suryalaya XII No 6, Buah Batu Bandung, Jawa Barat.

Pembangunan Pasar Tempe dimaksudkan untuk peningkatan ekonomi kerakyatan, namun lantaran pembangunannya tersendat-sendat, perputaran roda ekonomi ikut terpengaruh, apalagi ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Namun adanya pemutusan kontrak ini juga masuknya ke ranah hukum disinyalir akan mangkrak. (Isak)

  • Bagikan

Exit mobile version