MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Secara landasan argumentsi dan perintah agama Islam, transaksi gadai sangat kuat karena ditegaskan langsung oleh Al Quran (Al Baqarah : 283) dan dipraktikkan oleh Nabi saw (hadits riwayat Bukhari).
Ini berarti transaski gadai adalah ajaran yang original dan termaktub dalam sumber ajaran agama. Gadai adalah meminjam sesuatu, baik berupa barang atau uang yang sekaligus menyerahkan barang kepada pemberi pinjaman sebagai jaminan.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pengawas Syariah PT. Pegadaian KH. Cholil Nafis saat membawakan tausiyah dalam acara silaturahmi Pimpinan Wilayah VI PT. Pegadaian Makassar dengan Kakanwil Kemenag Sulsel, Selasa (25/1).
Hadir pada kesempatan itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ali Yafis, Kepala Bidang Urais dan Pembinaan Syariah Muhammad Tonang, Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Mulyadi Iskandar Idy, Kepala Bidang Penais Zakat dan Wakaf Kaswad Sartono.
Kata Ketua Dewan Fatwa MUI Pusat yang juga Pengurus PBNU ini menyebut sesuai dengan perkembangan zaman, kini gadai dikombinasi dengan akad lainya. Awalnya para ulama tidak membolehkan akad gadai yang sifatnya amanah digabungkan dengan akad lain.
“Misalnya saja, akad Mudharabah, Musyarakah dan Wad’ah. Namun ketentuan al-Ma’ayir al-Syar’iyah No: 39 telah memperbolehkannya jika gadai sebagai sumber pembayaran manakala yang meminjam lalai atau tak dapat memenuhi janjinya,” ungkapnya.
Terpisah, Pimpinan Wilayah Kanwil VI PT. Pegadaian Makassar Zulfan Adam memaparkan salah satu produk syariah yang ada di Lembaganya yakni Arrum Haji dimana konsen pada pembiayaan untuk mendapatkan porsi haji secara syariah dengan barang jaminan emas atau Tabungan Emas dan proses yang mudah serta aman.
”Produk ini sebagai bentuk dukungan Pegadaian Syariah dalam memfasilitasi umat dalam pembiayaan porsi haji. Di mana produk syariah ini sudah sesuai fatwa Dewan Syariah Nasional MUI dan telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan sejumlah keuanggulan,” jelas Zulfan.