“Diantaranya biaya pemeliharaan barang jaminan terjangkau, Jaminan emas dapat dipergunakan untuk pelunasan biaya haji, Emas dan dokumen haji tersimpan dengan aman serta Jaminan emas dapat dipergunakan untuk pelunasan biaya haji pada saat pelunasan,” tambahnya.
Termasuk didalamnya, sambung dia, pelayanan dari Pegadaian dimana menjadi Fasilitator bagi pengguna produk Arrum Haji sampai mendapatkan nomor porsi haji dari Kemenag, akan tetapi kami sekaligus menegaskan dan memperjelas bahwa produk tabung haji Arrum Haji bukan dana talangan.
Kakanwil Kemenag Sulsel Khaeroni menilai praktik gadai di PT. Pegadaian Syariah Persero telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang termaktub dalam Al Quran, dipraktikan oleh Nabi Muhammad SAW dan penjelasan para ulama, termasuk fatwa Majelis Ulama Indonesia.
Sebab setiap produk dan akad yang digunakan dalam akad gadai selalui atas hasil kajian Dewan Pengawas Syariah yang digariskan oleh fatwa-fatwa tentang gadai dan Pembiayaan oleh Dewan Syariah Nasional.
“Kami berharap, Pegadaian Syariah utamanya dengan produk Syariahnya menjadi lembaga keuangan yang membantu masyarakat ekonomi lemah untuk memenuhi kebutuhan keuangan secara cepat dan mudah, lebih khusus lagi bagi umat yang memiliki niat suci menunaikan Rukun Islam yang Kelima yakni Melaksanakan Ibadah Haji,” urai Khaeroni.
Sejak berdirinya Pegadaian Syariah akrab dengan masyarakat kecil untuk kebutuhan dana mendadak atau kebutuhan modal bagi usahawan kecil yang tak dapat mengakses lembaga keuangan bank.
“Semoga Produk Pegadaian Syariah dapat menyelesaikan masalah keuangan dengan solusi tanpa menimbukan masalah, “menyelesaikan masalah tanpa masalah,” katanya. (*)