TAKALAR, RAKYATSULSEL – Hakim Tipidkor Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis terhadap eks Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Takalar Jamaluddin dengan pidana penjara 3 tahun, Senin (24/1).
Sebelumnya, terdakwa lain yakni Direktur Utama PT Laa Tahzan Indonesia Mohammad Taufiq Dahlan mendapat pidana 4 tahun. Baik eks Dirut PDAM dan Dirut PT Laa Tahzan, mereka terlilit kasus dugaan korupsi pengadaan Air Minum dalam Kemasan (AMDK).
Diketahui, kasus dugaan korupsi AMDK ini menyeret lima terdakwa. Hanya saja, dua diantaranya mendapat vonis oleh hakim Tipidkor PN Makassar.
Namun, tiga lainnya vonis bebas lantaran Majelis Hakim Tipikor PN Sulsel memutus dengan putusan ontslag van alle rechtsvervolging atau ada perbuatan namun bukan merupakan perbuatan tindak pidana.
Majelis Hakim menilai perbuatan para terdakwa merupakan perbuatan ‘diskresi’ masuk ke dalam ranah hukum administrasi negara. Mereka yang dinyatakan vonis bebas, yakni Nirwan Nasrullah (Ketua Badan Pengawas PDAM Takalar), Laulang Lolo dan Ahmad Musawir yang merupakan Anggota Badan Pengawas PDAM Takalar.
Terkait tiga terdakwa yang dinyatakan bebas oleh Hakim Tipidkor PN Makassar, Kepala Kejari Takalar, Salahuddin bakal mengajukan upaya hukum kasasi lantaran dinilai janggal. Namun, Penuntut Umum menghormati putusan Majelis Hakim Tipikor PN Makassar.
“Kami menganggap bahwa apa yang jaksa tuntut berdasarkan dengan fakta persidangan dan alat bukti yang dihadirkan dalam proses persidangan,” ungkap Salahuddin, Rabu (26/1).
Informasi yang dihimpun, tiga terdakwa yang dalam perkara selaku Badan Pengawas tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Badan Pengawas. Selain itu juga ada perbuatan pidana materilnya sehingga mereka didakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
“Lebih detailnya lagi, kami akan tuangkan di memori kasasi dan sekarang ini kami sementara merampungkan. Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melihat ada perlawanan hukum,” jelasnya.
Sambung mantan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel ini menarget memori kasasi rampung dalam 14 hari. Pasalnya, hingga saat ini JPU Kejari Takalar belum menerima lembar putusan dari PN Makassar.
“Seharusnya putusan itu, diberikan ke kami setelah ada putusan dari hakim. Namun ironinya, sampai sekarang hakim belum menyerahkan putusan secara lengkap,” tegasnya. (Supahrin Tiro)