MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Satu dari tiga partai pengusung pada Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan 2018, harus legawa bila tidak dapat mengajukan nama kader sebagai calon Wakil Gubernur mendampingi Andi Sudirman Sulaiman. Hanya dua nama yang harus diajukan untuk dipilih oleh gubernur definitif nantinya.
Partai yang mengusung Nurdin Abdullah-Andi Sudirman hingga memenangi Pilgub 2018 yakni Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, dan PDI Perjuangan.
Ketiganya punya hak yang sama untuk mengajukan calon pengganti Andi Sudirman sebagai wakil gubernur. Namun, pengajuan terbatas maksimal dua nama saja.
Pengamat politik dari Universitas Hasanuddin, Andi Ali Armunanto menilai, pada Pilgub 2018, PDIP merupakan inisiator paket Nurdin Abdullah-Andi Sudirman sehingga punya ‘hak’ untuk mengusulkan nama dalam jabatan wakil gubernur yang lowong nantinya.
Apalagi, kata dia, beberapa waktu lalu, elite PDIP Sulsel juga telah mengklaim bahwa Andi Sudirman adalah kader, meski yang bersangkutan belum menentukan pilihan. “Kalau begitu posisinya, maka sisa PAN dan PKS yang akan melakukan tawar menawar,” ujar Ali.
Ali mengatakan, Andi Sudirman harus memiliki wakil di sisa masa jabatannya. Itu sebabnya, ketiga partai pengusung tersebut harus menempuh jalan kompromi.