Sehari, Kejaksaan Agung Setop Tujuh Kasus Melalui Keadilan Restoratif

  • Bagikan

JAKARTA, RAKYATSULSEL – Dalam sehari Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Gerry Yasid, menyetujui tujuh permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Tujuh permohonan penghentian penuntutan tersebut diajukan oleh tujuh kejaksaan negeri. Demikian keterangan tertulis Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (25/1/2022).

Menurut Leonard, Gerry Yasid yang mendapat delegasi dari Jampidum Fadil Zumhana, memimpin ekspose (gelar perkara) secara daring dengan tujuh kejaksaan negeri yang mengajukan permohonan penghentian poenuntutan tersebut. Dalam ekspose tersebut, Gerry Yasid menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Permohonan pertama adalah atas nama tersangka Putu Andika Wahyu Indra Perdana yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP Jo Pasal 367 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian. Permohonan ini diajukan oleh Kejaksaan Negeri Buleleng, Bali, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Tersangka Putu Andika Wahyu Indra Pratama merupakan cucu kandung dari korban Nyoman Puspanda. Tersangka beberapa kali mengambil barang berharga milik Nyoman Puspanda. Seperti kompresor dan televisi.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan karena tersangka belum pernah dihukum, pasal yang disangkakan paling lama lima tahun, tersangka dan korban memiliki hubungan keluarga antara cucu dan kakek kandung Keduanya juga telah sepakat berdamai.

“Apabila perkara ini dilanjutkan dikhawatirkan akan mengakibatkan hubungan kekeluargaan antara tersangka dan korban menjadi renggang,” ujar Leonard.

Permohonan berikutnya diajukan Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Sulawesi Utara atas nama tersangka Aldi Panggey alias Aldi yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Perbuatan tak menyenangkan itu dilakukan Aldi terhadap Jendri Panggey yang merupakan orang tua tersangka pada 18 November 2021.

Perbuatan itu dilakukan tersangka setelah saksi korban memberitahu tersangka agar mengantar pulang pacar tersangka yang bernama Feiby Waani karena sudah berhari-hari di rumah saksi korban.

Tersangka memukul ayahnya dan hendak menusukan pisau namun berhasil digagalkan ibunya yang datang melerai bersama kerabatnya yang lain bernama Dedi Tampongangoy. Setelah itu tersangka melarikan diri.

“Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan selanjutnya akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif,” jelas Leonard dalam keterangan tertulisnya.

Permohonan berikutnya dari Kejaksaan Negeri Lhok Seumawe atas nama tersangka Zainal Abidin bin Tgk Rasyib yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) dan Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tersangka bertabrakan sepeda motor dengan Malek Apdul Aziz. Dalam kecelakaan itu cucu tersangka yang diboncengnya, Aisyah Humaira, meninggal dunia dan Malek luka ringan.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan selain belum pernah melakukan tindak pidana juga ada perdamaian antara tersangka dengan korban pada 20 Januari 2022.

“Bapak Gerry Yasid dalam kesempatan ekspose menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe, Kasi Pidum dan Jaksa yang telah aktif menjadi fasilitator perdamaian antara pihak tersangka dan korban sehingga terwujud perdamaian dengan disaksikan tokoh masyarakat setempat,” ujar Leonard.

Permohonan berikutnya dari Kejaksaan Negeri Ambon atas nama tersangka Ruland Carlos Ilela Alias Rano yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Pada 13 Desember 2021 sekitar pukul 10.30 WIT bertempat di Desa Hatu, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah ketika saksi korban Tirza Bernyanan alias Inggrit datang ke rumah tersangka untuk meminta barangnya berupa alat catok dari terdakwa namun kemudian terjadi pertengkaran mulut antara tersangka dan saksi korban.

Pada saat itu tersangka memukul saksi korban menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak tiga kali dan mengena pada bagian kepala saksi korban, setelah itu tersangka mengambil sepotong bambu dan memukul saksi korban dan mengena pada lengan kiri dan lengan kanan saksi korban.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini selain tersangka belum pernah melakukan tindak pidana dan ancama pidana paling lama lima tahun juga telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada 17 Januari 2022.

Permohonan berikutnya dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya atas nama dua tersangka. Pertama adalah Ali Usman bin Alm Tarjuddin yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Perbuatan tersangka bermula ketika korban Rajuddin pada 10 Oktomber 2021 saat mengendarai mobilnya dari Desa Ujung Tanah Kecamatan Setia Kabupaten Aceh Barat Daya hendak pulang ke rumahnya di Desa Lhang.

Saat Korban melintas jalan desa korban melihat ada seorang anak kecil yang sedang bersepeda dan terjatuh di pinggiir jalan desa. Melihat itu, korban memberhentikan mobil untuk menolong anak yang terjatuh tersebut.

Pada saat korban hendak menolong anak tersebut, tiba-tiba dari arah belakang korban, tersangka memukul kepala korban. Korban hanya diam saja agar tak terjadi keributan lagi. Penuntutan dihentikan karea ada perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 13 Januari 2022.

Tersangka kedua yang dihentikan penuntutan adalah Zamirussalam bin Zainal yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Peristiwa ini dipicu sengketa tanah persawahan milik keluarga dan korban.

Saat tersangka sedang mengerjakan sawah, korban menegur karena belum ada izin dari keluarganya sehingga cekcok mulut yang berujung pemukulan oleh korban terhadap tersangka sehingga tersangka terjatuh.

Tersangka kemudian membalas dengan mengambil batu dan memukul kepala korban satu kali sehingga korban luka. Penuntutan dihentikan karena ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 17 Januari 2022.

Permohonan berikutnya dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas tersangka Imam Haromain bin Khairuddin yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Kasus ini terjadi ketika tersangka bersama saksi Dimas Rangga Virqiawan mengendarai Toyota Avanza warna hitam Nomor Polisi B-2683-SZE melintas di Jalan KH Maisin Kampung Bulak Rt 006/015 Kelurahan Klender Kecamatan Duren Sawit berpapasan dengan kendaraan pickup Grand Max warna hitam Nomor Polisi B-9610-TAP yang sedang dikemudikan korban Defriyanto pada 2 Juli 2021.

Kondisi jalan sempit, kedua mobil tersebut sama-sama tidak bisa bergerak. Tersangka lalu turun dari dalam mobil menghampiri korban sehingga terjadi adu mulut dan membuat tersangka menjadi emosi dan memukul korban mengenai bagian mulut, wajah sebelah kanan bawah mata sebelah kanan dan memukul ke arah pipi sebelah kiri sampai dilerai warga sekitar. Penuntutan dihentikan karena ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 17 Januari 2022.

Permohonan berikutnya dari Kejaksaan Negeri Subulussalam atas nama tersangka Subur bin Jala yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan. Kasus ini terjadi 10 Mei 2021 dengan korban Ali Azhar Berutu bin Alias Berutu, yang merupakan kakak ipar tersangka. Peristiwa terjadi saat upaya perdamaian persoalan keluarga antara kakak kandung tersangka dengan korban, dimana korban tak mengakui anak hasil hubungan korban dengan isterinya.

Tersangka yang sudah merasa emosi menendang mulut korban secara berulang kali sehingga dilerai masyarakat. selanjutnya tersangka menyaksikan Hasan bin Alm Jala Kombih (DPO) ikut memukul korban menggunakan tangan kanannya dan juga Tegar (DPO) ikut memukul korban dengan tangan kanannya. Melihat itu warga yang ikut dalam upaya perdamaian itu melerai. Penuntutan dihentikan selain tersangka belum pernah dipidana juga karena ada perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 17 Januari 2022. (rahman)

 

  • Bagikan