“Rekomendasi selanjutnya, mendesak kepada pemerintah agar Kopertais ditingkatkan atau disahkan menjadi Satuan Kerja (Satker) dengan biaya operasional minimal Rp20 milyar per tahun,” tambahmya.
Rekomendasi ini pun telah diserahkan kepada Kopertais Wilayah VIII. Dalam waktu dekat ini, rekomendasi tersebut akan diserahkan langsung ke Kemenag.
Selain mendorong tiga rekomendasi, FKPTKIS juga sepakat untuk membentuk Asosiasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (APTKIS) Indonesia. Mereka bahkan telah mendeklarasikannya, di Hotel Harper Makassar, Rabu (26/1).
“Tujuan asosiasi ini untuk memperjuangkan perguruan tinggi Islam swasta. Termasuk kebutuhan pembinaan, pemerataan, kesetaraan, dengan perguruan tinggi lainnya,” ucap Maslim.
Terpisah, Presidium APTKIS, Anwar Sewang mengatakan, pembentukam forum ini tidak bermaksud menghalangi proses reakreditasi. Mereka tetap mendukung kebijakan tersebut. Hanya saja, perlu ada pertimbangan-pertimbangan lain dalam penerapan kebijakan tersebut.
Sebab LAM swasta yang ditunjuk pemerintah untuk menjalankan proses reakreditasi mulai Maret 2022 nanti sangat membebani mereka. “Kami hanya berkeinginan kami penyelenggara perguruan tinggi diberi subsidi pada saat diakreditasi oleh LAM,” sebutnya.