MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel kembali menetapkan 22 orang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi Program Pinjaman Kredit pada salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Tersangkanya 22 orang,” singkat Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli pada Rakyat Sulsel, Kamis (27/1).
Modus para tersangka, sambung Fadli yakni adanya pemufakatan jahat untuk melakukan tindakan pidana korupsi. Para tersangka ini memanfaatkan fasilitas kredit berupa Kupedes, KUR mikro, BRIguna kepada 338 debitur di unit BRI Mallongi-longi dan BRI Unit Temassarangnge, Kabupaten Pinrang dari tahun 2017 hingga 2019.
“Modusnya penyalahgunaan wewenang proses kredit yang merugikan negara sebesar Rp11.458.000.000,” ujarnya.
Mereka yang ditetapkan tersangka ini terdiri dari enam orang pegawai BRI. Selebihnya adalah calo yang mencari debitur nasabah dan mengumpulkan dokumen walau tidak sesuai prosedur.
Di mana para calo juga mendapat keuntungan mulai puluhan sampai ratusan juta rupiah. Semua yang ditetapkan tersangka adalah warga Pinrang.
“Pimpinan unit masing-masing. Pokoknya dari BRI itu 6 orang, selebihnya itu yang mengumpulkan KTP, dan KK, artinya calo,” sebutnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka ini dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor Juncto 65 dan 55 KUHPidana. (Isak)