Mutasi Pejabat yang Dilakukan MYL dinilai Cacat Administrasi dan Langgar Edaran Menpan RB

  • Bagikan

PANGKEP, RAKYATSULSEL – Mutasi pejabat di Pemkab Pangkep akhir 2021 lalu mulai berpolemik. Mutasi tersebut disinyalir melanggar surat edaran Menpan RB, tidak hanya itu mutasi yang menonjobkan kurang lebih 60 ASN setingkat eselon 2 dan 3 tersebut dinilai cacat administrasi.

Menurut salah satu pejabat yang tidak ingin disebut namanya mengaku, jika dirinya tidak tahu menahu alasan dinonjobkan oleh Bupati Muhammad Yusran Lalogau (MYL).

“Saya tidak tahu alasannya (Bupati MYL) saya tiba tiba dinonjobkan, padahal kalau bicara prestasi alhamdulillah saya punya, uji kompetensi eselon dua juga lolos, saya dan teman lainpun tidak memiliki pelanggaran disiplin, atau terlibat kasus hukum,” ujarnya.

Dirinya pun menyebut jika apa yang dilakukan Bupati menjadi keliru, lantaran mutasi akibat penyederhanaan OPD yang dimaksud juga melanggar surat edaran menpan RB.

“Apa yang saya dan teman teman alami, jelas melanggar lampiran surat dari MenPan RB perihal Kebijakan Penyederhanaan Struktur OPD, dimana mutasi tidak merugikan aparatur sipil negera baik dalam penghasilan maupun dalam sistem karir, namun kenyataannya justru diindahkan,” tambahnya.

Bahkan sangat disayangkan, mutasi tersebut bukannya mengisi jabatan yang kosong, Justru mengosongkan jabatan yang terisi, yang akan berujung pada lelang jabatan, dan berbuntut pada penggunaan anggaran.

“Ada enam dinas dikosongkan, yang notabene sudah terisi, padahal kemarin dilakukan uji kompetensi, bukankah ini penghamburan anggaran apabila dilakukan lelang lagi, ini akan kami laporkan ke komisi pemberantasan korupsi,” tutupnya.

Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Fharmawati menyebut jika mutasi jabatan yang dilakukan sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.

“Pengisian jabatan pejabat tinggi pratama telah mendapat rekomendasi dari KASN, baik perencanaan, pelaksanaan maupun hasil melalui uji kompetensi dalam rangka mutasi dan penataan Organisasi,” singkat Fharmawati.

Tidak hanya itu, terkait penyetaraan jabatan, yang disetarakan hanya untuk jabatan eselon IV pengawas, dan ini juga diakui sudah sesuai dengan Permenpan 17 tahun 2021.

Terpisah, dikutip dari laman fajar.co.id Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau mengaku mutasi dilakulan untuk mewujudkan visi misi pemerintahannya.

“Ini untuk kerjasama tim, sehingga nantinya dapat mewujudkan visi dan misi kita,” jelasnya.

Diketahui mutasi jabatan akhir 2021 kemarin sejumlah jabatan sekretaris hingga kepala bidang dicopot, termasuk 10 kepala dinas yang ikut dinonjobkan, mirisnya dua diantara 10 kadis yang dinonjobkan merupakan peserta lelang jabatan sekertaris daerah yang masuk tiga besar.(*)

  • Bagikan

Exit mobile version