GOWA, RAKYATSULSEL – Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni menerima Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 dari Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan di Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Kamis (27/1).
Ia menyebutkan, pada penilaian kali ini Kabupaten Gowa mendapatkan nilai 66,37 atau zona kuning. Dengan penilaian tersebut, dirinya pun mendorong agar seluruh pihak penyedia pelayanan publik dapat termotivasi untuk bekerja lebih baik lagi. Sehingga pelayanan publik di lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa terus meningkat dan berkualitas.
“Hari ini ini kita menerima hasil penilaian Ombudsman Sulsel terkait pelayanan publik di Gowa. Kita akan menjadikan capaian ini sebagai motivasi untuk terus bekerja lebih baik lagi dalam menciptakan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Ia berharap, dengan capaian ini Kabupaten Gowa bisa membenahi apa yang menjadi kekurangan dalam standar pelayanan publik yang ada berdasarkan rapor yang diberikan oleh Ombudsman Sulsel tersebut.
Sementara Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sulsel, Subhan mengatakan, survei kepatuhan sangat penting dilakukan untuk mendorong standar pelayanan yang berdampak dalam mempercepat kualitas pelayanan publik itu sendiri.
“Apabila kepatuhan pelayanan publik baik maka kualitas pelayanan publik yang ada di kabupaten/kota pasti juga akan baik namun sebaliknya apabila rendahnya kepatuhan maka mengakibatkan banyak permasalahan seperti pelayanan publik yang tdak berkualitas,” jelasnya.
Subhan mengaku saat ini Sulawesi Selatan berada pada predikat kuning dengan nilai 73,26, dimana nilai tersebut didapat dari hasil survei pada lima indikator yakni DPMPTSP, Dinas Pendidikan, Disdukcapil, Dinas Kesehatan, dan Puskesmas.
“Di Sulsel terdapat 3 kabupaten yang meraih zona hijau, 15 kabupaten/kota zona kuning, dan 2 kabupaten yang meraih zona merah berdasarkan akumulasi nilai 0-50 mendapat zona merah, 51-80 zona kuning, dan 81-100 hijau,” jelasnya.
Ia berharap hasil yang didapat oleh seluruh kabupaten/kota bisa mendorong umtuk memperbaiki standar pelayanan publik yang ada, khususnya di Dinas Pendidikan yang masih sangat kurang. (*)