WNA Yaman Ditangkap di Makassar, Diduga Sudah Nikahi Warga Indonesia 

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Imigrasi Kelas I TPI Makassar mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Yaman bernama Mohammed Abdulaziz Khamis. Ia ditangkap sebab tidak mengantongi dokumen lengkap keimigrasian sebagaimana salah satu syarat WNA bisa datang ke Indonesia.

Kepala Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Agus Winarto mengatakan, WNA tersebut melakukan pelanggaran Keimingrasian pada Pasal 119 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 yaitu Setiap Orang Asing yang masuk dan berada di wilayah Indonesia dan tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 akan dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.

“Berdasarkan data yang bersangkutan masuk ke Indonesia pada 2018 dan tidak bisa membuktikan dokumen perjalanannya,” kata Agus, Kamis (27/1).

Pengamanan terhadap WNA tersebut bermula dari adanya koordinasi dari Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI  Makassar terkait keberadaan orang asing disalah satu hotel di Kota Makassar. Sehingga petugas bergerak melacak keberadaan orang asing tersebut.

Dan pada saat dilakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian terhadap bersangkutan awalnya mengaku merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) tetapi setelah melakukan interogasi lebih dalam disimpulkan bahwa yang bersangkutan merupakan warga negara Yaman.

Pada saat dimintai dokumen keimigrasian baik itu paspor maupun Izin tinggalnya, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan kepada petugas. Sehingga petugas kemudian membawanya ke Kantor Imigrasi Makassar untuk dilakukan pemeriksaan.

  • Bagikan