WNA Yaman Ditangkap di Makassar, Diduga Sudah Nikahi Warga Indonesia 

  • Bagikan

“Mohammad Abdulaziz Khamis memilik paspor izin tinggal dengan tujuan bisnis. Namun, hingga 2021 ini ia tidak kunjung memperpanjang visa izin tinggalnya. Pemeriksaan sementara, paspor dan izin tinggal dibuang oleh orang yang bersangkutan,” ungkapnya.

Selama tinggal di Indonesia, sambung dia, WNA ini berpindah-pindah dari Jakarta, Kalimantan, Bali dan terakhir di Makassar. Namun tujuan pindahnya itu masih didalami.

Termasuk kata Agus dari hasil interogasi yang dilakukan pihaknya terhadap Abdulaziz mengungkapkan bahwa ia sudah menikah siri. Namun hal itu disebut tak bisa dijadikan landasan hukum dalam hal administrasi dan bukti otentik.

“Menikah siri dengan warga Jakarta. Itupun harus dibuktikan. Karena kalau tidak ada bukti otentik harus dibuktikan,” paparnya.

Selama 30  hari ke depan Imigrasi Kelas I TPI Makassar akan terus mengumpulkan bukti lain termasuk saksi-saksi. Adapun kalau sudah cukup bukti maka dalam waktu 30 hari statusnya akan dinaikkan ke penyidikan.

“Saksi-saksi ada di Jakarta, istri siri kemudian data pelintasan, pemerintah Yaman kita sudah bersurat ke kedutaan Yaman terkait dengan  status kewarganegaraan dan dokumen. Kalau bukti mencukupi kita akan deportasi,” pungkasnya. (*)

  • Bagikan