SINJAI, RAKYATSULSEL- Sejumlah warga Desa Pattongko, Kecamatan Sinjai Tengah mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai untuk menyampaikan aspirasi, Kamis, (27/01/2022).
Aspirasi terkait proses pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) diterima oleh Anggota DPRD Sinjai, Ambo Tuwo dan Muh. Dahlan di ruang rapat DPRD.
Salah satu pembawa aspirasi Ahmad Jayani menganggap adanya ketidakadilan terhadap salah satu calon pilkades yang digugurkan sedangkan sudah memenuhi persyaratan.
“Ada salah satu calon atas nama Rustam yang digugurkan terkait masalah perijinan pak, pertama kalinya mendapatkan rekomendasi dari kantor tempatnya bekerja yakni di Rutan Sinjai kemudian rustam merubahnya dengan menjadi surat izin namun tetap ditolak dengan alasan harus ada izin dari Dirjen dari pusat,”ujarnya.
Hal inilah yang membuat kami menyampaikan aspirasinya ke DPRD karena menurutnya di Desa lain ada kasus yang sama namun tetap diloloskan.
“Kberharap agar pihak DPRD segera menindaklanjuti aspirasi dari kami,” harapnya.
Sementara, Anggota DPRD, Ambo Tuwo berjanji akan menindaklanjuti aspirasi tersebut sesuai mekanisme yang ada di DPRD.
“Insyaallah kami akan upayakan secepatnya dilakukan RDP dengan mengundang instansi terkait,” ucapnya. (*).