MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Perdagangan bertindak cepat dalam menangani kelangkaan minyak goreng.
Diketahui, dalam peraturan Menteri Perdagangan nomor 3 Tahun 2022 tentang penetapan harga minyak goreng Rp 14 ribu per liter.
Dinas Perdagangan pun mengumpulkan para distributor yang dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas pada 28 Januari 2022. Yang turut dihadiri oleh KPPU Sulsel, dan Satgas Pangan Polda Sulsel.
Adapun yang bertanda tangan dalam pakta integritas itu yakni Dinas Perdagangan Sulsel, Satgas Pangan, KPPU, Aprindo, PT. Wilmar Group, PT. Sentral 88, PT. Bukit Inti Makmur, PT. Ramayana, PT. Harapan Makmur, PT. Mitra Abadi Jaya, dan Dinas Perdagangan Kota Makassar.
Para distributor pun menyatakan pakta integritas untuk mendukung peraturan Menteri Perdagangan nomor 3 Tahun 2022 tentang penetapan harga minyak goreng Rp 14 ribu per liter. Dari pakta integritas tersebut juga mewajibkan para distributor mensuplai minyak goreng kemasan 1, 2, 5 dan 25 liter kepada ritel.
Kepala Dinas Perdagangan Sulsel, Ashari F. Radjamilo menyampaikan, bahwa atas arahan Plt Gubernur Andi Sudirman Sulaiman agar permasalahan ini terselesaikan.
“Sebelum dilakukan pertemuan dengan para distributor, kami sempat melakukan pertemuan dengan beberapa ritel. Dari pertemuan itu kesimpulannya, bahwa tersendatnya minyak ini ada pada distributor. Jadi stok minyak goreng itu aman di distributor, mereka mereka kembali barangnya untuk menghitung rafaksi,” ungkapnya.
Stok minyak goreng di ritel, kata dia, dilakukan retur (pengembalian) ke distributor untuk menghitung barang yang dikeluarkan agar dilaporkan. Sehingga mereka tidak merugi. “Jadi distributor meretur barangnya untuk dilakukan refraksi atau pemotongan harga. Dan dengan dilakukannya penandatanganan pakta integritas, para distributor berjanji akan kembali menyalurkan barangnya ke ritel,” jelasnya.
Dinas Perdagangan Sulsel bersama KPPU dan Satgas Pangan pun akan terus melakukan pemantauan dan monitoring terhadap stok minyak goreng serta penetapan satu harga. Jika ada ritel yang menjual diatas harga Rp 14 ribu, itu bisa dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izinnya,”katanya.
Sementara itu, Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menghimbau, para distributor untuk melakukan stabilitas harga sesuai yang ditetapkan pemerintah. Serta hal ini akan menjadi pengawasan Pemerintah, bersama KPPU dan Satgas Pangan.
“Ini akan menjadi perhatian kami termasuk Satgas Pangan Polda Sulsel untuk melihat perkembangan dalam beberapa hari kedepan. Jadi stok minyak goreng aman, dan para distributor akan kembali menyalurkan minyak ke ritel setelah dilakukan rafaksi,” katanya, Sabtu (29/1/2022).
Dirinya pun berharap, tidak ada oknum yang yang melakukan penimbunan atau permainan harga. Serta kita harap masyarakat agar tidak panic buying, dan hanya belanja minyak goreng sesuai yang diperlukan, mengingat penetapan harga ini akan berlaku hingga enam bulan kedepan sejak penetapan harga. (*)