Terima Hasil Audit BPK, Penetapan Tersangka RSKD Sitti Fatimah Dijadwalkan Pekan Depan

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL. CO – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan hasil audit keuangan proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Sitti Fatimah. Bahkan, telah diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Sulsel, Jumat (29/1) sore.

Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli membenarkan. Kata dia, pihaknya telah menerima hasil audit BPK terkait kerugian negara. Penyerahan tersebut diterima langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana.

“Hasil kerugian negara RS Fatimah Pemprov Sulsel sudah diterima kemarin (Jumat 28/1),” ujar Kompol Fadli, saat dikonfirmasi, Minggu (30/1).

Fadli mengungkapkan, kerugian negara dugaan korupsi pengadaan alkes tersebut berdasarkan hasil audit BPK sebesar Rp9,3 miliar. Itu, menjadi dasar untuk dilakukan gelar perkara penetapan tersangka RSKD Fatimah.

“Gelar perkara tersangka kita rencanakan minggu depan,” jelasnya.

Diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel telah memeriksa sekira 30 orang lebih, namun statusnya masih sebatas saksi. Beberapa mantan pejabat Provinsi Sulsel juga telah dimintai keterangan.

Mulai dari direktur rumah sakit hingga PPK dan PPTK. Mereka diperiksa untuk menyelidiki terkait dugaan tindak pidana Korupsi Mark-up anggaran pengadaan Alkes RSKD Siti Fatimah dengan total pagu anggaran sebesar Rp20 miliar. (*)

  • Bagikan