MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Dinas Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan melakukan pemantauan minyak goreng di beberapa distributor di Kota Makassar. Ada tiga yang distributor yang dikunjungi oleh Kadis Perdagangan Sulsel, Kadis Perdagangan Kota Makassar, Satgas Pangan Polda, KPPU dan Satpol-PP.
Ialah UD. Mitra Makassar, PT. Indomarco Prismatama (Indomaret), dan PT. Indomarco (khusus minyak goreng bimoli).
Satu dari ketiga distributor itu telah melakukan penyaluran minyak goreng ke ritel dengan harga sesuai peraturan Menteri Perdagangan nomor 3 Tahun 2022 tentang penetapan harga minyak goreng Rp 14 ribu per liter.
Sementara dua lainnya, stok minyak goreng di gudangnya kosong. “Permasalahannnya, dari pihak produsen ini yang masih banyak menahan barang ke distributor sehingga kacau pasokan penjualan minyak goreng dipasar. Namun kita terus memantau distributor lainnya,” ujar Kadis Perdagangan Sulsel, Ashari F. Radjamilo, Selasa (1/2/2022).
Terlebih para distributor telah menyepakati melalui penandatanganan pakta integritas pada 28 Januari 2022. Diantaranya penyaluran stok barang ke ritel dan penetapan satu harga Rp 14 ribu per liter
Distributor UD. Mitra Makassar telah mendistribusikan ke sejumlah ritel 5000 karton sesuai harga yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Mereka pun sisp mendistribusikan minyak ke sejumlah ritel di luar Makassar, seperti Maros, Pangkep, dan Takalar.
Distributor kedua, PT. Indomarco Prismatama tidak memiliki stok di gudang. Dikarenakan gudang hanya dijadikan tempat transit dan saat barang dari produsen tiba akan langsung didistribusikan ke ritel. Pihaknya pun tengah menunggu PO sebanyak 71 ribu dos minyak dari suplayer.
Lainnya, di PT.Indomarco menginformasikan, bahwa sejak adanya penetapan harga semua minyak goreng telah didistribusikan ke ritel. Kendala yang dialami diduga karena kontainer produsen di Pusat tidak membawa ke gudang distributor. Sehingga barang yang sudah didistribusikan di ritel masih barang orderan pada Desember lalu.
Terpisah, Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menghimbau, para distributor untuk melakukan stabilitas harga sesuai yang ditetapkan pemerintah. Serta hal ini akan menjadi pengawasan Pemerintah, bersama KPPU dan Satgas Pangan untuk tidak melakukan penimbunan barang.