MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Pelaku pencurian uang dan emas di salah satu Indekos Jalan Manuruki akhirnya dilumpuhkan setelah ditembak polisi di kawasan hutan pinus Malino, Kabupaten Gowa. Pelaku diketahui bernama Fahmi (22) melawan petugas saat dilakukan pengejaran.
Aksi pencurian terjadi pada Rabu 26 Januari 2022 kemarin. Fahmi berhasil membawa kabur uang milik ibu kosnya sebanyak Rp90 juta, perhiasan emas seberat 120 gram, satu buah ponsel dan satu unit sepeda motor.
Kanit Jantanras Polrestabes Makassar, Iptu Muh Afhi Abrianto dalam keterangan tertulisnya yang diterima Harian Rakyat Sulsel mengatakan aksi Fahmi terbongkar setelah mendapat laporan dari korban bernama Syamsuddin. Ia melaporkan pencurian ini ke Polrestabes Makassar.
“Setelah menerima laporan, Tim Jatanras Polrestabes Makassar yang dipimpin Kasubnit II Ipda Nasrullah bergerak mengejar pelaku. Awalnya pelaku di duga bersembunyi di Kabupaten Sinjai,” kata Iptu Afhi, Selasa (1/2).
Namun, saat Tim Jantanras tiba, pelaku disebut kabur ke arah Jalan Poros Sinjai-Malino sehingga dilakukan pengejaran hingga ke Tinggi Moncong Kabupaten Gowa. Fahmi disebut kabur dengan menggunakan sepeda motor. Namun, pelaku melakukan perlawaan ke petugas.
“Pada saat dicegat pelaku melakukan perlawanan dengan cara menabrakan sepeda motor kepada anggota kemudian lompat dari motor melarikan diri masuk di hutan pinus yang ada di wilayah itu,” ucap Afhi.
Pengejaran pun berlanjut, bahkan kata Afhi pelaku juga sempat berontak saat hendak ditangkap oleh petugas. Sehingga personel Tim Jatanras memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali. Hanya saja tembakan itu tetap dihiraukan.
“Sehingga dilakukan upaya terakhir (dilumpuhkan) yaitu tindakan tegas dan terukur dan mengenai kaki sebelah kanan pelaku,” sebutnya.
Pelaku pun dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan. Dalam kasus ini disebutkan, pelaku melancarkan aksinya dengan memanfaatkan situasi rumah kos yang sedang dalam keadaan sepi.
Fahmi memasuki rumah kos itu lalu mengambil barang milik korban kemudian pergi bersembunyi.
Bukan hanya Fahmi dalam kasus ini beberapa temannya yang disebut ikut menikmati hasil curian itu juga diamankan. Mereka yang diamankan diantaranya NH (19), NF (21), DS (29), SU (32), SI (39), FA (23) dan AL (37).
“Beberapa orang ini sebagai penadah hasil curian itu. Atas perbuatannya, mereka saat ini sedang menjalani pemeriksaan lanjutan di Polrestabes Makassar,” ujarnya. (Isak)