SELAYAR, RAKYATSULSEL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial APW alias PA yang sempat buron selama kurang lebih 3 tahun atas kasus persetubuhan.
Kejari Selayar, Adi Nuryadin Sucipto menyebutkan APW Alias PA merupakan terpidana kasus persetubuhan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor 1825/PID.SUS/2017, APW dinyatakan terbukti secara sah dan dijatuhi pidana penjara selama tiga (3) tahun dan denda Rp50.000.000 atau pidana kurungan selama 6 bulan pelatihan kerja.
“Awalnya, ketika putusan Mahkamah Agung hendak dilaksanakan jaksa, terdakwa tidak kunjung memenuhi panggilan jaksa untuk hadir ke Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar,” ujar Adi, dikutip dari siaran Pers Kejaksaan Negeri Selayar, Kamis (3/2).
Keberhasilan Tim Tabur melaksanakan eksekusi terhadap DPO tidak terlepas dari upaya diplomasi melalui pendekatan humanis Kepala Kejaksaan Adi Nuryadin Sucipto kepada keluarga DPO.
Usai diamankan, Jaksa Eksekutor Kasi Intel Kejari Selayar Laode Fariadin menyerahkan terpidana ke Rutan, Kamis, (3/2).
“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” sebutnya. (*)