Dalam tahun 2021 menurut Kompol Doli, kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Makassar mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
“Untuk saat ini peredaran narkoba ada terjadi penurunan. Tapi kita tidak tahu, karena ini baru Januari (2022). Ini kan baru awal, kalau dibandingkan dari tahun sebelumnya itu kan jumlah tersangka 500-an, sekarang sudah berkurang,” sebut dia.
Adapun kelima tersangka ini akan dijerat Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan masa hukuman penjara 5 sampai 10 tahun dan seumur hidup. (Isak).