MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Sebanyak 246.7474 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar. Ratusan gram barang haram tersebut merupakan sitaan polisi selama tahun 2021.
Narkoba ini berasal dari tangan lima orang terduga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti ratusan gram itu jika dirupiahkan nilainya mencapai Rp473 juta.
“Ini disita dari lima orang tersangka, dari bulan Desember 2021 dan langsung kita musnahkan di bulan Januari,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Makassar, Kompol Doli Martua Tanjung usai pemusnahan di aula Polrestabes Makassar, Kamis (3/2).
Ke lima orang tersangka ini merupakan bandar sekaligus pemakai. Kata dia, mereka juga disebut sudah lama melakukan peredaran narkotika di wilayah hukum Polrestabes Makassar.
“Rata-rata pemain lama, residivis,” ujarnya.
Doli–sapaan akrab Kasatres Narkoba menjelaskan, dari lima orang yang diamankan ini tidak masuk dalam satu kelompok atau gerbong. Melainkan memiliki jaringan masing-masing.
“Makanya, kami dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar disebut terus mendalami kasus ini guna mengungkap bandar-bandar yang lebih besar,” bebernya. (Isak)