“Penggunaan tenaga kerja konstruksi, memuat kewajiban mempekerjakan tenaga kerja konstruksi bersertifikat,” jelasnya.
Ia menegaskan, tenaga kerja yang telah bersertifikat bisa dipastikan mutu bangunan atau konstruksi berkualitas. Sebab, mereka yang bekerja sudah sesuai kompetensinya.
“Kita akan terus melakukan pengawasan dan kunjungan langsung baik itu proyek yang dibiayai APBN atau APBD,” tegasnya.
Dengan begitu, dirinya berharap dapat bekerjasama dengan baik, dengan para pemberi kerja atau perusahaan pemilik proyek demi untuk keselamatan dan kesehatan kerja, serta demi untuk meningkatkan kesejahteraan para tukang. (Sudirman)