Puluhan Kendaraan Milik Pemda Lutra Dilelang, Ini Syarat dan Ketentuannya

  • Bagikan

MASAMBA, RAKYATSULSEL – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Palopo, akan melaksanakan Lelang Noneksekusi Wajib Barang Milik Derah (BMD) dengan jenis penawaran melalui internet (open bidding) e-Auction tanpa kehadiran peserta lelang.

Lelang Noneksekusi Wajib BMD ini terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 51 unit, roda empat 12 unit dan roda enam satu unit. Adapun persyaratan mengikuti lelang adalah peserta lelang harus memiliki akun yang telah terdaftar dan terverifikasi pada website www.lelang.go.id, serta memilih objek lelang yang akan diikuti pada website di atas.

Lelang akan dilaksanakan Selasa, 8 Februari 2022, dengan waktu penawaran pukul 07.00 WIB atau 08.00 WITA sampai 09.00 WIB atau 10.00 WITA. Adapun waktu penetapan lelang pukul 09.00 WIB atau 10.00 WITA, dengan alamat domain, www.lelang.go.id. Tempat pelaksanaan lelang akan dilakukan di Kantor PKNL, jalan Andi Kambo Nomor 55 Palopo.

Adapun persyaratannya, peserta lelang harus menyetor uang jaminan lelang secara virtual account yang diperoleh melalui website di atas setelah memilih dan mengikuti objek lelang sebesar nominal uang jaminan yang disyaratkan. Uang jaminan tersebut sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.

Untuk pelunasan harga lelang, lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Sementara Bea Lelang Pembeli, dua persen dari harga lelang. Segala biaya yang timbul akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.

Lelang ini dapat juga diikuti dengan mengunduh aplikasi portal lelang Indonesia versi android melalui playstore pada smartphone dengan nama lelang Indonesia atau pada alamat website https://play.google.com/store/apps/detail?id=go.id.lelang.

Lokasi objek lelang adalah: Untuk kendaraan roda empat, lokasinya di Gudang Aset, Pelataran Parkir 01, Pelataran Parkir 02, dan Pelataran Parkir 03; Untuk kendaraan roda enam: Pelataran Parkir 01; Sementara untuk kendaraan roda dua, lokasinya di Gudang Aset dan Gudang KB. Untuk bongkaran Huntara, lokasinya di Desa Radda, Baebunta. (*)

  • Bagikan