MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sulsel bakal menertibkan aksesoris kendaraan yang tidak sesuai dengan regulasi. Misalnya saja penggunaan lampu rotator atau sirine.
Berdasarkan regulasi, yakni undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan umum dimana disebutkan pasal 134 dan 135 hanya boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama. Contohnya, kendaraan kepolisian atau instansi pemerintah.
Direktur Ditlantas Polda Sulsel, Kombes Pol. Faizal mengatakan, pihaknya akan menertibkan seluruh kendaraan sipil yang menggunakan aksesoris tak sesuai regulasi. Sasarannya, para komunitas sebab mereka acap kali terlihat memakai penambah lampu rotator.
Sejauh ini, sambung Faizal–sapaan akrabnya, pihaknya terus sosialisasikan aturan tersebut. Sebab masih banyak masyarakat yang dengan sengaja menggunakan aksesoris dan mengganggu pengguna jalan lainnya. Tujuannya agar bisa lebih cepat sampai ditempat tujuan.
“Itu yang kita terus sosialisasikan pada seluruh pengguna jalan terutama masih ada sirene, masih ada strobo dan itu jelas aturannya dilarang,” kata Faizal usai menghadiri Pembinaan dan Penyuluhan Tentang Kamseltibcar Lantas ke Komunitas Klub Motor dan Mobil se-Makassar, Jumat (4/2).
Faizal mengatakan, dalam penggunaan lampu pada kendaraan tidak sembarang. Ada beberapa warna, misalnya warna merah hanya bisa dipergunakan untuk kendaraan medis seperti Ambulans termasuk Mobil Pemadam Kebakaran.
Lalu, warna biru untuk kendaraan dinas kepolisian, sementara untuk lampu warna kuning digunakan kendaraan-kendaraan proyek, seperti tronton dan lainnya.
“Merah untuk petugas medis, biru untuk kepolisian, dan kuning untuk alat berat dan angkatan khusus seperti di pelabuhan itu,” ungkapnya. (Isak)