MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Kejaksaan Negeri Pangkep menahan RMA, Direktur PT VMP, yang merupakan kontraktor proyek pembangunan gedung workshop dan laboratorium terpadu di Politeknik Pertanian Negeri Pangkep.
“RMA ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pangkep, Riswana, Sabtu (5/2/2022).
Riswana mengatakan, penahanan tersangka dilakukan pada Jumat (4/2/2022), setelah penyidik menemukan dua bukti kuat dalam proyek tersebut. Menurut dia, tersangka diduga kuat telah melakukan korupsi pada proyek yang menghabiskan anggaran negara sebesar Rp2,3 miliar pada 2018-2019.
Penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan pasal 184 KUHAP untuk menetapkan RMA selaku Direktur PT. VMP sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Nomor 55/P.4.27/Fd.1/02/2022.
Tim tindak pidana khusus telah melakukan pemeriksaan meraton terhadap tersangka. Sejumlah saksi juga telah menjalani pemeriksaan.
Menurut Riswana, tersangka RMA disangka melanggar pasal Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Huruf b, dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 huruf b, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Pangkep,” kata Riswana.
Tersangka ditahan dengan alasan subjektif berupa dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
“Ancaman pidana penjara tersangka di atas lima tahun,” imbuh dia. (*)