Dua Pengedar Sabu Ditangkap Direktorat Narkoba Polda Sulsel di Jalan Trans Sulawesi

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Direktorat Narkoba Polda Sulsel berhasil meringkus dua pemuda yang diduga terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Keduanya berinisial AG (24) dan MA (44). Mereka diamankan saat hendak melakukan transaksi jenis sabu di Jalan Trans Sulawesi, Desa Jalajja, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, Sabtu (5/2) kemarin.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan tujuh saset plastik yang diduga sabu dengan berat 176,75 gram, satu buah timbangan, dan dua buah handphone.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. Pengungkapan kasus ini, kata dia, dipimpin langsung Subdit 1 Ditnarkoba Polda Sulsel Kompol Andi Sofyan.

Dia menjelaskan awalnya petugas menerima informasi ada tindak pidana transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Trans Sulawesi, Desa Jalajja, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur.

Pengungkapan kasus tersebut dimulai sejak Jumat 4 Februari 2022 sekitar pukul 11.00 Wita. Sehingga, Tim Direktorat Narkoba Polda Sulsel bergerak menuju TKP guna melakukan penyelidikan.

“Setibanya di TKP pada Sabtu 5 Februari, petugas melihat para terduga pelaku dan langsung diamankan,” singkat Kombes Pol Komang Suartana, Minggu (6/2).

Saat dilakukan penggeledahan terhadap AG, ditemukan barang bukti berupa satu boks biru berisi gulungan lakban dan sachetan serbuk kristal yang diduga sabu disimpan di dalam sakit celana belakang sebelah kanan.

“Sementara MA ditemukan barang bukti dua sachet plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu,” ujar dia.

Adanya barang bukti yang ditemukan di badan pelaku, petugas langsung melakukan pengembangan dengan menggelandang pelaku MA ke rumahnya.

Di rumah MA, ditemukan barang bukti berupa satu sachet plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu, satu plastik bening berisi tujuh sachet plastik bening serbuk kristal diduga sabu.

Serta satu gulungan lakban warna hitam berisi dua sachet plastik bening berisi kristal diduga sabu, dan satu unit timbangan digital di dalam tumpukan ban bekas yang disimpan rumah MA.

Saat ini kedua terduga pelaku sedang diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Keduanya dijerat pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Ishak Pasabuan)

  • Bagikan

Exit mobile version