Hadiri Diseminasi Produk Hukum, Syaifuddin Nilai Pengelolaan SPBE Penting Terkait Keamanan Basis Data

  • Bagikan

TAKALAR, RAKYATSULSEL – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel menggelar Diseminasi Produk Hukum dengan menghadirkan perwakilan Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten dan Kota se-Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kantor Bawaslu Sulsel, Sabtu (5/2).

Kegiatan itu, dalam rangka penyebarluasan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Selain itu, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

Kegiatan ini dihadiri langsung Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar dan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.

Kordiv Hukum Bawaslu Kabupaten Takalar, Syaifuddin menilai pengawas pemilu bertanggung jawab atas keakuratan dan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga, SPBE ini akan membantu dalam keamanan basis.

“SPBE ini akan menjadi lebih efektif dan efisien dalam pengelolaannya,” kata Syaifuddin.

Terpisah, Korsek Bawaslu Kabupaten Takalar Muhammad Yusuf mengungkapkan pihaknya di sekretariat akan berbenah untuk kesiapan dalam penerapan SPBE ini di lingkup Bawaslu Kabupaten Takalar.

“Tentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya. (*)

 

  • Bagikan

Exit mobile version