29 Orang Diperiksa Polisi Terkait Konser di CCC Makassar, Penyelenggara Terancam Denda Rp100 Juta

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Polrestabes Makassar terus mendalami kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara konser musik CoArt Coret Fest 2022 yang digelar di Gedung Celebes Convention Center (CCC), Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sabtu malam (05/02/2022).

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando yang dihubungi Harian Rakyat Sulsel mengatakan, dalam perkara ini sudah ada 29 orang yang diperiksa pihaknya untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan ini dilakukan di Satuan Reskrim Polrestabes Makassar. Semuanya masih berstatus sebagai saksi.

“Suda ada 29 orang yang diperiksa untuk dimintai keterangan dan ada lagi dari instansi terkait,” kata AKP Lando melalui sambungan telepon WhatsApp, Senin (7/2/2022).

Dalam perkara ini, Lando menegaskan, pada intinya pihaknya terus melakukan penyelidikan untuk melengkapi alat bukti mulai dari hari Sabtu tepat dihari dimana konser itu digelar hingga saat sekarang ini.

Adapun rujukan aturan yang digunakan penyidik Polrestabes Makassar yakni Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Undang-undang Nomor 5 tentang wabah penyakit.

“Kalau memang terbukti akan dijerat dengan ancaman satu tahun dan denda Rp 100 juta, Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan,” terang Lando.

Selain penyelenggara, sejumlah saksi dari pihak Pemerintah Kota Makassar juga ikut dimintai keterangan. Termasuk kata Lando Dinas Kesehatan Makassar dan Satuan Tugas (Satgas) Raika Kota Makassar.

“Saya kurang tahu pasti (siapa dari Pemkot Makassar) tapi yang terkait, ada dari Dinas Kesehatan, ada dari Satgas Covid-19,” ujar dia.

Hingga saat ini, pihak penyelenggara konser belum memberikan tanggapan terkait terjadinya kerumunan. Harian Rakyat Sulsel mencoba menghubungi salah satu panitia konser namun tak ada jawaban.

  • Bagikan