Sidang Korupsi RS Batua Kembali Digelar, PH Erwin Hatta Nilai Dakwaan JPU Copy Paste dan Banyak Opini

  • Bagikan

Apalagi dalam pelaksanaan pengerjaan proyek RS Batua sudah jelas kalau Erwin Hatta bukanlah pengguna anggaran, bukan bendahara dan bukan juru bayar. Bahkan Erwin Hatta tidak memiliki kemampuan dan tanggungjawab yuridis untuk mencairkan anggaran proyek.

“Tidak cermatnya dakwaan jaksa dan tidak adanya keterlibatan secara yuridis dalam perkara ini, maka kami memohon kepada majelis hakim untuk menolak, tidak menerima dakwaan dan tidak melanjutkan pemeriksaan perkara terhadap Andi Erwin Hatta,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, JPU Kejari Makassar, Ahmad Yani yang ikut dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan menanggapi eksepsi Andi Erwin Hatta pekan depan.

“Kita akan menanggapi eksepsi terdakwa secara tertulis pada sidang pekan depan 14 Februari 2022,” singkat Ahmad Yani.

Dalam sidang ini, dua terdakwa lainnya yakni Dantje Runtulalo dan Anjas Prasetya Runtulalo yang juga sebelumnya dikabarkan mengajukan eksepsi tiba-tiba menarik kembali surat nota keberatan eksepsinya.

Dari pantauan Harian Rakyat Sulsel, saat sidang akan dimulai penasehat hukum (PH) kedua terdakwa tersebut tiba-tiba membatalkan pengajuan eksepsi terhadap kliennya. Sehingga hanya penasehat hukum terdakwa Erwin Hatta Sulolipu yang membacakan eksepsinya.

Tak ada komentar apapun dari penasehat kedua terdakwa kenapa eksepsi itu dibatalkan.

  • Bagikan

Exit mobile version