JAKARTA, RAKYATSULSEL – Reformasi struktural yang tengah dilakukan Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja cukup banyak mendapatkan atensi dari publik, termasuk dengan adanya gugatan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK, Pemerintah terus melakukan berbagai upaya penyempurnaan untuk menjaga kepastian iklim berusaha dan memastikan tetap berjalannya reformasi struktural.
Dipengaruhi oleh kondisi berusaha yang saat ini sudah relatif membaik dan pandemi Covid-19 yang terkendali, optimisme dunia usaha terlihat masih tetap terjaga. Optimisme tersebut terungkap dari hasil Survei Litbang Kompas yang diadakan pada 27 Desember 2021 hingga 25 Januari 2022 bahwa mayoritas pelaku usaha atau sebanyak 84,7% responden yang terdiri dari pelaku usaha mikro, kecil, menengah, dan besar, tetap optimistis menyikapi kondisi berusaha di tahun 2022.
Persepsi pengusaha terhadap kemudahan berusaha di Indonesia pada Desember 2021 pasca putusan MK terkait UU Cipta Kerja juga masih positif, bahkan lebih optimistis dibandingkan kondisi pada April 2021. Sebanyak 76,5% pelaku usaha tercatat optimistis memulai usaha baru pada bulan Desember 2021 dan kondisi ini meningkat dari April 2021 yang mencatat optimisme pelaku usaha sebesar 71,2%.
Dalam acara After Noon Tea ke-8 Kompas Collaboration Forum, Jumat (4/02), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang hadir sebagai pembicara utama, mengungkapkan bahwa kalangan investor dan berbagai negara sangat menunggu reformasi struktural yang tengah dilakukan Indonesia.
“Dengan proses perbaikan yang ada, kami percaya bahwa revisi UU Cipta Kerja ini dapat dilakukan lebih cepat dari tenggang waktu yang diberikan oleh MK,” ujar Menko Airlangga.
Salah satu langkah penyempurnaan yang dilakukan oleh Pemeritah yakni dengan melakukan revisi atas UU Nomor 12 Tahun 2011 untuk mengatur metode omnibus sebagai landasan hukum yang baku dalam pembentukan peraturan perundang-undangan termasuk memasukkan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan dengan metode omnibus.
Selain itu, Pemerintah juga berupaya untuk meningkatkan partisipasi publik (meaningful participation) untuk memenuhi hak masyarakat yang berupa hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).
Dalam kajian atas substansi, Pemerintah dan DPR selaku pembuat undang-undang dalam melakukan perbaikan proses pembentukan UU Cipta Kerja memiliki kesempatan untuk mengkaji kembali beberapa substansi yang menjadi keberatan dari beberapa kelompok masyarakat.
“Sebagai tindak lanjut, DPR dan Pemerintah sudah sepakat untuk memasukkan revisi undang-undang terkait dengan pembentukan peraturan perundang-undangan dan revisi UU Cipta Kerja di dalam program legislasi nasional prioritas di tahun 2022 dan ini menjadi persyaratan administratif daripada perundang-undangan tersebut,” ujar Menko Airlangga.
Dalam acara tersebut juga terungkap bahwa revisi UU Cipta Kerja dalam waktu dua tahun ke depan diyakini tidak akan terlalu memengaruhi optimisme pengusaha. Penyempurnaan UU Cipta Kerja juga diharapkan dapat menghindari munculnya ketidakpastian di masa depan akibat sejumlah penolakan dan gugatan ke MK.
Pemerintah juga diminta untuk dapat meluruskan bahwa berbagai produk hukum yang merupakan turunan UU Cipta Kerja masih berlaku selama revisi UU dilakukan. Selain itu, Pemerintah juga diharapkan dapat bergerak cepat untuk mengomunikasikan perkembangan positif dari proses revisi UU tersebut kepada investor, khususnya ke arah yang mendukung peningkatan kepastian, keyakinan berusaha, dan efisiensi iklim usaha.
Selanjutnya, Menko Airlangga meminta pelaku usaha untuk tidak khawatir, mengingat kepastian kegiatan dari penanaman modal sendiri sudah dinaungi lewat payung hukum UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Berbagai kesepakatan perdagangan dan investasi bilateral akan ikut menjamin kepastian berusaha bagi investor asing.
“Terkait kepastian berusaha, Indonesia memiliki peraturan berlapis yang menjamin. Dengan bilateral investment treaty dan jaminan investasi, para investor tetap dijamin di Indonesia. Dan kebijakan yang dilakukan mulai dari kebijakan fiskal dan yang lain, implementasinya tetap karena pengaturannya sudah ada,” pungkas Menko Airlangga. (*)