KPP Pratama Bantaeng Gelar Evaluasi untuk Menelisik Kewajiban Pajak Bendahara di Takalar

  • Bagikan

TAKALAR, RAKYATSULSEL – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng melalui Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar melaksanakan kegiatan evaluasi dan pendampingan hukum pemenuhan kewajiban perpajakan bendahara di Kabupaten Takalar, di ruang I Manningdori Pemkab Takalar, Rabu (9/2/2022).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kajari Takalar, Salahuddin, SH, MH, Kapolres Takalar, AKBP. Beny Murjiyanto yang diwakili oleh Kanit Tipidkor Polres Takalar, Ipda Sumarwan dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Takalar, Camat, Lurah, Kepala Desa dan bendahara Desa se-Kabupaten Takalar.

Dalam kesempatan tersebut, Asisten III Bidang Administrasi Umum, Basri Sulaiman yang mewakili Sekretariat Daerah (Sekda) Takalar, H. Muhammad Hasbi menyampaikan, bahwa melalui kegiatan ini diharapkan kepada seluruh kepala OPD di Takalar agar membayar pajak tepat waktu.

“Sehingga tidak terjadi kolusi dan nepotisme. Kami berharap kepada semua bendahara di OPD masing masing dapat berjalan dengan baik dan langsung dibayar pajaknya sehingga tingkat pemasukan pajak di tingkat Desa terus di genjot, baik pajak PPh 21 dan pajak lainnya,” katanya saat membuka kegiatan tersebut.

Sedangkan Kajari Takalar, Salahuddin, SH, MH menegaskan, kedepannya Kejari Takalar akan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Perpajakan. Setelah itu, jaksa akan hadir di Perpajakan sebagai debt collector yang akan menagih pajak untuk negara. “Insya Alah pengacara negara akan hadir untuk melakukan legal Opening,” tegasnya.

Salahuddin juga memaparkan tentang beberapa kriteria wajib pajak. Bendahara harus paham, bagaimana seorang bendahara untuk memungut pajak yang wajib disetor ke negara. Sebab, ada resiko hukumnya, bisa sanksi administrasi, sehingga saya berharap, kalau ada kegiatan bulan ini harus di setor pajaknya di bulan depan supaya tidak di denda 2 persen.

“Lebih baik menyetorkan pajak sebelum jatuh tempo dari pada terkena sanksi administrasi terlambat setor berupa bunga 2 persen. Selain itu, ada juga sanksi bagi orang yang memungut biaya tanpa membayarkan ke Negara, ada sanksi pidananya minimal 6 buln dan maksimal 6 tahun,” jelasnya.

“Jadilah wajib pajak dan taat pajak dan mari kita berbuat kebaikan karena pajak ini akan membangun membangun kesanumbangan pemerintah. Sebenarnya, bodolah kalau kita menunda nunda pembayaran pajak. Karena makin lama, makin banyak denda yang harus kita bayar,” lanjut Salahuddin.

Sementara itu,Kepala KPP Pratama Bantaeng, Friday Glorianto, SH, MM melalui kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar, Zulfikar, SE, MM memaparkan materi dan evaluasi pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan Bendahara Desa dan OPD Tahun Pajak 2019 hingga 2021.

“Kegiatan ini dilaksanakan di empat kabupaten, Bantaeng, Jeneponto , Gowa dan terakhir di Takalar dan kami menyampaikan kepada semua OPD di Takalar agar bisa memahami tentang pentingnya pajak. Dimana, bendahara harus memahami tentang kewajiban pemotongan atau pemungutan pajak,” paparnya.

Zulfikar juga menjelaskan, total dana desa dan ADD yang dikelola di kabupaten Takalar untuk tahun 2021 sebesar Rp142,4 miliar atas dana itu melekat adanya kewajiban pemotongan/pemungutan pajak, dimana setiap PA/KPA dan /atau bendahara yang melakukan pembayaran atas beban APBN ditetapkan sebagai wajib pungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bendahara pengeluaran sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening Kas Negara pada bank pemerintah atau bank lain yang ditetapkan Menteri Keuangan sebagai bank persepsi atau pos giro dalam jangka waktu sesuai ketentuan perundang-undangan.
Apabila tidak melakukan penyetoran atas pajak yang seharusnya dipungut terdapat sanksi Administrasi berupa bunga serta ada pula sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 38 dan Pasal 39 UU KUP stdtd UU No & Tahun 2021 tentang UU HPP,” terangnya. (Tir)

  • Bagikan