TAKALAR, RAKYATSULSEL – Baru seumur jagung menjabat Kepala Desa (Kades) Kaleko’mara, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Parawangsa Jabiri diduga memberhentikan delapan orang perangkat desanya.
Padahal, pemberhentian perangkat desa sudah diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
“Tadi pagi saya sudah dilarang masuk berkantor oleh Kepala Desa Kaleko’mara, alasannya saya tidak tahu dan dasarnya apa dia memberhentikan kami. Totalnya kami delapan orang diberhentikan, namun belum ada Surat Keputusan (SK) pemberhentian,” kata salah satu perangkat Kaleko’mara, Kaharuddin Daeng Rowa kepada wartawan, Kamis (10/2/2022).
Pemberhentian delapan orang perangkat desa Kaleko’mara tersebut juga dibenarkan oleh Camat Polongbangkeng Utara, Drs. Muh. Ruslin, M.Si. Alasannya, kata dia, itu berdasarkan permintaan Kades Kaleko’mara.
“Benar, sudah ada rekomendasinya, tetapi bukan delapan orang, hanya dua orang, satu orang kepala dusun, satu orang perangkat desa,” ujar Camat Polongbangkeng Utara, Drs. Muh. Ruslin saat dihubungi, Kamis (10/2).
Sementara itu, Kepala Desa Kaleko’mara, Parawangsa Jabiri juga membantah jika dia memberhentikan delapan orang perangkat desanya.
“Saya tidak bisa jelaskan lewat telepon pak, kalau bisa kita ketemu supaya saya bisa jelaskan yang sebenarnya,” kata Parawangsa. (Ady)