MAMUJU, RAKYATSULSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), menggelar Rapat Paripurna terkait Penjelasan Pengusul Terhadap Tiga Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Sulawesi Barat, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulbar, Selasa, 08 Februari 2022.
Tiga Ranperda tersebut antara lain; Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Ranperda tentang Penamaan Jalan, Objek Bangunan Milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, dan Ranperda tentang Tata Niaga Komoditi Perkebunan di Provinsi Sulawesi Barat.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulbar, Hj. Siti Suraidah Suhardi, didampingi Wakil Ketua I DPRD Sulbar Usman Suhuriah, Wakil Ketua III Abd.Rahim, Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Enny Anggraeny Anwar.
Ketua DPRD Sulbar, Hj. Sitti Suraidah Suhardi mengatakan, dari 7 Ranperda Inisiatif tersebut terdapat 3 ranperda yang telah dilakukan kajian oleh Bapemperda dan telah direkomendasikan untuk dibahas sesuai mekanisme Peraturan Tata Tertib .
“Legislator Gerindra Syahrir Hamdani Komisi I, H. Sudirman Komisi IV dan Amalia Fitri Aras Komisi II, menyetujui dan sepakat,yang selanjutnya akan menjadi bahan masukan bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam menyusun dan menyampaikan tanggapan gubernur,“ ujar Suraidah. (SDR)