Kadispora Sulsel Angkat Bicara Soal Material Proyek PT Waskita di Lahan Mattoanging

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sulsel, Andi Arwin Azis memberikan klarifikasi mengenai material proyek PT Waskita Karya di lahan Stadion Mattoanging.

Material tersebut dari proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), melalui PT Waskita Karya Makassar Sewerage B2. Hal itu pun telah disebutnya telah mendapatkan izin.

Arwin mengaku, bahwa Pemerintah Provinsi tentu mensupport dalam kelancaran pembangunan oleh Pemerintah Pusat. Ia pun menegaskan, hal itu tidak ada sistem sewa-menyewakan.

“Surat ini resmi dari kementerian PUPR dan permintaan penggunaan sementara sebagian lahan mattoanging tersebut tidak ada disebutkan tentang sewa menyewa lahan. Sebelumnya pihak kementerian PUPR telah melakukan koordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel dan Dispora Sulsel mengenai rencana penggunaan sementara sebagian lahan stadion mattoanging untuk pembangunan proyek dari kementerian PUPR. Pemerintah daerah wajib mendukung proses pelaksanaannya selama tidak mengganggu ketertiban umum,” jelas Kadispora.

Bahkan, izin ini pun justru memudahkan masyarakat sekitar yang melintas jalan dari arah Mappanyukki ke Jalan Cendrawasih, tanpa harus ditutup total. Terlebih posisi material sama sekali tidak mengganggu aktivitas masyarakat secara umum.

“Material disana juga hanya sementara selama proses pembangunan berlangsung dan nanti akan dirapikan kembali oleh pelaksana pekerjaan setelah pekerjaannya selesai,” ungkapnya.

Saat ini, Pemprov Sulsel tengah melalukan proses tender untuk pembangunan stadion Mattoanging. Jika proses pembangunan oleh Pemerintah Pusat masih berlangsung dan sementara pembangunan stadion akan dimulai, maka areal sekitar lahan Stadion akan dikosongkan apabila mengganggu aktivitas pembangunan yg akan dilaksanakan.

“Nanti proses pembangunan Stadion Mattoanging akan dimulai setelah adanya pemenang tender, maka semua area yg harus dikosongkan secara sukarela pihak pelaksana pekerjaan tersebut mengosongkan area apabila mengganggu pelaksanaan pembangunan stadion mattoanging berlangsung,” jelasnya.

  • Bagikan