MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Harun Sulianto buka Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Palopo terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palopo tahun 2022 – 2042, di Ruang Rapat Pimpinan, Rabu (09/02).
Membuka kegiatan, Kakanwil Harun menyampaikan bahwa dalam Undang-Undang (UU) No 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 12 Tahun 2011, tugas Kantor Wilayah salah satunya mengharmonisasi produk hukum daerah. “Dengan harmonisasi ini, produk hukum daerah diharapkan berkualitas dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi. Kami memiliki 22 tenaga perancang yang siap membantu ,” kata Harun
Melalui kegiatan ini, Harun berharap sinergi antara Kanwil Kemenkumham Sulsel dengan pemerintah daerah Kota Palopo dapat terus terjalin. “Kehadiran Sekda Kota Palopo dan beberapa Kepala Dinas secara langsung menunjukan komitmen yang kuat untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas,” ujar Harun
Kepala Bidang Hukum kemenkumham Sulsel, Andi Haris mengatakan bahwa Kanwil Sulsel dengan Pemerintah Kota Palopo telah menjalin kerjasama yang tertuang dalam bentuk MoU yang dilaksanakan pada tahun 2019.
Sekretaris Daerah Kota Palopo, Fimanza dalam sambutannya mengatakan bahwa RTRW Kota Palopo telah dimulai sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2022 namun belum bisa menjadi perda karena beberapa hal yang perlu disempurnakan.
“Kami telah melakukan berbagai tahap pembentukan RTRW mulai dari penyusunan materi teknis, validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), revisi RTRW, mendapat rekomendasi dari Gubernur, mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat (Kementerian ATR), melewati lintas sektoral, dan melakukan pembahasan pansus dengan DPRD Kota Palopo yang menghasilkan persetujuan bersama tentang muatan substansi RTRW ini,” jelasnya.
Kemudian pada saat ini masuk tahapan harmonisasi oleh perancang Peraturan Perundang Undangan dari Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Pihaknya berharap Perancang Kanwil Sulsel dapat memberikan masukan dan saran perbaikan sehingga Ranperda RTRW ini dapat diimplementasikan dan menghasilkan yang terbaik bagi masyarakat dan pemerintah di Kota Palopo.
Perancang Zonasi Kota Palopo yang terdirii dari Asriyani, Norma, Mayasari, Andi Rismayana, dan Firmanullah menyampaikan tanggapan atas ranperda ini. Tim Perancang mengatakan bahwa penyusunan ranperda tersebut perlu menyesuaikan dengan Lampiran II UU No 12 Tahun 2011 yang diubah ke dalam UU No 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Selain itu, bagian konsiderans harus memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis yang menjadi pertimbangan dan alasan pembentukannya yang penulisannya ditempatkan secara berurutan dari filosofis, sosiologis, dan yuridis.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Bagian Hukum Kota Palopo Subair, Tenaga Ahli Perancang Kota Palopo Muh. Akhdar. Kabid DPM PTSP Kota Palopo Idham Nurdin, Kadis Perikanan Kota Palopo Nurlaeli Kaso, Kadis Lingkungan Hidup Kota Palopo Sitti Baderia, Kabid Penataan Masyarakat Andi Najma, Staf Pemerintah Kota Palopo Hasma, Kepala Sub Bidang FPPHD Maemuna, dan Jajaran JF Kantor Wilayah. (*)