Dalam adu argument itu, Hansen mengatakan pihak Kredit Plus berjanji akan menyelesaikan tunggakannya. Namun faktanya sampai sekarang tidak ada penyelesaian dari tahun 2016.
“Disitulah saya sepakat untuk melaporkan ke pengadilan, tahun 2020 kami sudah lakukan hasil dan menang di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, tapi kredit plus tapi tidak ada itikad baik untuk penyelesaian,” ucap dia.
Untuk itu, sebagai pengusaha ia berharap ada keadilan, bagaimana caranya persoalan tersebut bisa selesai dengan musyawarah dan berharap dananya bisa kembali.
“Semoga teman-teman yang lain bisa tahu ada kejadian seperti ini jangan sampai teman yang lain mengalami hal yang sama,” harapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Hansen Wijaya, Jermias Rarsina mengatakan, seharusnya pihak Kredit Plus Makassar yang bernaung di bawah bendera PT Financia Multi Finance sejak awal punya itikad baik dan tidak mengulur-ulur waktu dalam menyelesaikan kewajibannya kepada kliennya selaku pihak yang dirugikan.
“PT Financia Multi Finance (Kredit Plus) ini kan telah diikat oleh putusan perdata di tingkat kasasi dan sifatnya sudah inkratch, sehingga tak ada alasan lagi untuk menghindar. Kami harap PT. Financia ini bisa berlaku kooperatif dan punya itikad baik untuk melaksanakan putusan kasasi tersebut,” kata Jermias.
Jermias mengatakan, awalnya Kredit Plus yang bernaung di bawah bendera PT. Financia Multi Finance digugat oleh kliennya (Hansen Wijaya) ke Pengadilan Negeri Makassar (PN Makassar).
Selain PT Financia Multi Finance (Kredit Plus Makassar), Hansen juga turut menggugat karyawan PT Financia Multi Finance, Andi Yutira Indriana dan karyawannya sendiri bernama Rosalina alias Ocha.
Alhasil PN Makassar dalam putusannya bernomor 88/PDT.G/2016/PN Makassar memutuskan mengabulkan gugatan Hansen Wijaya dan menyatakan tergugat I (Kredit Plus Makassar/PT Financia Multi Finance) telah ingkar janji/wanprestasi serta menyatakan perbuatan Andi Yutira Indriana (tergugat II) dan Rosalina alias Ocha (tergugat III) yaitu penggelapan dalam jabatan sebagai perbuatan melawan hukum.
Selanjutnya menghukum para tergugat I, II dan III secara tanggung renteng (tanggung bersama) membayar ganti kerugian kepada Hansen Wijaya selaku penggugat sebesar Rp832.381.000.