Pengusaha di Makassar Tunggu Iktikad Baik Kredit Plus Soal Tunggakan Rp832 Juta

  • Bagikan

Tak terima putusan PN Makassar tersebut, Kredit Plus (PT. Financia Multi Finance) selaku tergugat I dan Andi Yutira Indriana (tergugat II) serta Rosalina alias Ocha (tergugat III) kemudian melakukan upaya hukum banding.

Alhasil melalui putusannya bernomor 202 Tahun 2018, Pengadilan Tinggi Makassar tetap memenangkan Hansen Wijaya selaku penggugat. Hanya saja, dalam putusannya itu, Pengadilan Tinggi Makassar menghilangkan peran Kredit Plus (PT. Financia Multi Finance) sebagai pihak yang turut ikut menanggung ganti rugi yang dialami penggugat (Hansen) sebesar Rp832.381.000.

Menyikapi putusan tingkat banding Pengadilan Tinggi Makassar tersebut, giliran pihak Hansen yang mengajukan upaya hukum kasasi. Dan hasilnya, Mahkamah Agung melalui putusannya bernomor 2163/K/Pdt/2020 menyatakan mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi, Hansen Wijaya serta membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 202/PDT/2018/PT MKS tanggal 8 Agustus 2018 yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 88/Pdt.G/2016/PN Mks tanggal 27 Juli 2017.

“Jadi putusan kasasi kembali menguatkan putusan PN Makassar. Di mana Mahkamah Agung mengabulkan gugatan klien saya selaku penggugat dan menyatakan perbuatan Kredit Plus Makassar (PT. Financia Multi Finance) selaku tergugat I telah ingkar janji/wanprestasi dan menyatakan perbuatan tergugat II (Andi Andi Yutira Indriana serta Rosalina alias Ocha (tergugat III) yaitu penggelapan dalam jabatan sebagai perbuatan melawan hukum serta menghukum mereka baik tergugat I, II dan III secara tanggung renteng membayar ganti rugi kerugian kepada klien saya sebesar Rp832.381.000,” jelasnya.

Adapun nantinya, pihak PT. Financia Multi Finance (Kredit Plus Makassar) kembali berdalih akan menempuh upaya hukum lebih lanjut dalam hal ini upaya peninjauan kembali (PK) sebagai upaya menghindari pelaksanaan eksekusi putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrath) dan itu keliru. Upaya PK pun tidak menangguhkan eksekusi karena putusan kasasi telah berkekuatan hukum tetap (inkratch van gewisdje).

“Hal itu cukup jelas tertuang dalam Undang-undang Mahkamah Agung Pasal 66 ayat 2. Di mana tegas menyatakan bahwa permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan,” Jermias menandaskan.

Terpisah, Kepala Cabang Kredit Plus Makassar (PT Financia Multi Finance) Kamal saat dikonfirmasi via telepon mengatakan dirinya tidak lagi diberi kewenangan menanggapi permasalahan yang dimaksud. Namun setahu dia, masalah tersebut saat ini masih berproses di peninjauan kembali.

“Masalah ini sudah diambil alih oleh kantor pusat. Silahkan bicara sama legalnya dari kantor pusat,” singkat Kamal. (Isak).

  • Bagikan