MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Ratusan tumpukan kenalpot yang berhasil dirazia Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar dalam dua bulan terkahir dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda di halaman Polrestabes Makassar, Rabu (9/2/2022).
Knalpot Brong atau yang lebih dikenal dengan sebutan kenalpot Racing itu berjumlah 350 buah.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto yang memimpin pemusnahan ini mengatakan, dalam aturan kenalpot racing tidak diperbolehkan sebab bertentangan dengan Undang-undang (UU) Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2019 tentang kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis maupun layak jalan.
“Kita melakukan pemusnahan pelanggaran lalulintas undang-undang nomor 22 tahun 2019,” ucap Budhi Haryanto.
Budhi menjelaskan, undang-undang yang dimaksudkan di atas merupakan modifikasi yang menimbulkan suara bising. Aturan itu juga termuat dalam pasal 285 ayat 1 undang-undang nomor 22 tahun 2019 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yaitu knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan tidak layak jalan.
Termasuk dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pengguna kenalpot racing dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
“Jadi selain saksi tilang ada juga saksi kurungan penjara kalau tidak pernah kapok (terjaring beberapa kali),” sebut Perwira Polisi Tiga Bunga Melati itu.
Olehnya itu, ia mengimbau masyarakat khususnya anak muda dan pelajar yang dinilai paling sering menggunakan kenalpot racing pada kendaraanya untuk tidak lagi memakai kenalpot tersebut. Sebab selain melanggar aturan juga banyak masyarakat yang merasa terganggu atas kebisingan yang ditimbulkan.
Dalam pemberantasan pun, Budhi mengaku pihaknya telah berkomitmen akan menindak tegas pelanggaran yang masih ditemukan. Termasuk penerapan sanksi kurungan penjara apabila yang bersangkutan masih kedapatan.
“Ini untuk kenyamanan dan ketertiban berlalulintas,” ujarnya.
Dalam hal ini juga, Polrestabes Makassar melalui Satlantas akan menyasar sekolah-sekolah untuk mensoialisasikan terkait larangan penggunaan knalpot racing tersebut.
“Setelah pemusnahan barang bukti ini, bagi penggunaan knalpot brong dihentikan. Dan jika tetap melanggar pasti kita tindakan tegas,” kuncinya. (Cr3)